86 Fintech Ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin, Masyarakat Harus Semakin Waspada

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April 2021 menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Merajalelanya pinjaman ilegal membuat SWI terus mengingatkan masyarakat lebih waspada terhadap penawaran pinjaman ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang lebaran.

Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat menjelang lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ucap Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing, Rabu (5/5/2021).

Pihaknya juga berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” jelasnya.

Menurut Tongam, saat ini terdapat beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari SWI OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” tambahnya.

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Sejak 2018 sampai April 2021, Satgas menutup 3.193 fintech lending ilegal. Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan 11 money game; tiga investasi cryptocurrency tanpa izin; satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin; dua penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan sembilan kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa satu entitas yang ditangani Satgas mendapatkan izin usaha, yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang diblokir. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan