88 Jamaah Calon Haji Wakatobi Batal Berangkat Karena Covid-19

  • Bagikan
Kepala Menag Wakatobi, Khalifah. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Sebanyak 88 orang jamaah calon haji asal Kabupaten Wakatobi dipastikan tidak bisa menjalani rukun iman kelima tahun 2020 ini.

Sebanyak 88  calon jamaah haji ini terdiri dari, Kecamatan Wangi-wangi sebanyak 22 orang, Kecamatan Wangi-wangi Selatan sebanyak 17 orang, Kecamatan Tomia Timur sebanyak 37 orang, Kecamatan Kaledupa Selatan sebanyak satu orang, Kecamatan Kaledupa sebanyak 5 orang dan Kecamatan Binongko sebanyak 5 orang dengan dua orang sebagai cadangan.

Kepala Menag Wakatobi Khalifah mengatakan, berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 494 tentang pembatalan keberangkatan jamaah calon haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M guna menghindari penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Tahun ini sebanyak 88 calon jamaah haji asal Wakatobi ditunda keberangkatan ke tanah sucih, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, untuk mencegah penularan Virus Corona,” kata Khalifa, Jumat (7/6/2020).

Padahal menurut Khalifa, semua persiapan keberangkatan telah disiapkan, mulai dari tahap administrasi, pelunasan dana haji hingga paspor para calon jamaah haji juga telah disiapkan.

“Administrasinya semua sudah selesai tinggal manasik haji yang belum dilaksanakan. Biasanya bulan-bulan ini ada manasik tingkat kecamatan untuk kabupaten, tapi karena corona maka tidak ada,” terangnya.

Rencananya, sebanyak 88 calon jamaah haji ini akan diberangkatkan pada tahun 2021 nantinya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daen
g

  • Bagikan