SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buton Tengah menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat harmonisasi terbatas, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesembilan Raperda tersebut dianggap sifatnya mendesak, naskahnya juga telah siap, dan telah selesai dibahas di tingkat eksekutif.
“Kalau sembilan Ranperdanya siap, sisanya belum memiliki naskah dan masih akan dibahas di tingkat eksekutif,” ungkap salah satu anggota DPRD Buteng, Ahmat Sabir saat dikonfirmasi usai rapat, Selasa (20/3/2018).
Adapun kesembilan Raperda yang telah siap tersebut adalah:
– Raperda Hari Jadi Kabupaten Buteng
– Retribusi Pelayanan Pasar
– Zakat
– Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan,
– Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Retribusi Pelayanan Kesehatan
– Kawasan Tanpa Rokok
– Tera/Tera Ulang, dan
– Raperda Kearsipan
Kesembilan Raperda tersebut akan dibahas pada hari Selasa (27/3/2018) mendatang, yang didahului dengan penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Jadi diharapkan kepada semua dinas terkait harus hadir, karena ini sifatnya peting,” timpal politisi PKS, Afrul Salim sebelum menutup rapat harmonisasi terbatas tersebut.
Laporan: Ali Tidar