9 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi yang Menyeret Bupati dan Kepala BPBD Koltim

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: idoSK)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang saksi atas dugaan korupsi dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021 dengan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dan kawan-kawan,” jelas Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (12/9/2021).

Kesembilan saksi tersebut, yaitu Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Koltim Dewa Made Ratmawan, Sekretaris pribadi Bupati Kolaka Timur Nikyta Faradilla, dan tujuh anggota pokja ULP Kabupataen Koltim masing-masing Ririn Wijaya, Haeruddin, Sarmin Ishak, Gusti Putu Artana, I Putu Sidiono, Andi Ahmad Tongasa, dan Fandy Warsya Ashari.

“Pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kota Kendari,” terangnya.

Komisi antirasuah itu sebelumnya menetapkan Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah BNPB 2021.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, kedua tersangka menyusun proposal dana hibah BNPB, berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.

Kemudian awal September 2021, keduanya datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, di mana Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

(Baca: 7 Hal yang Menguatkan Bupati Koltim dengan Kepala BPBD Diduga Korupsi)

Sehubungan pemriksaan saksi tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengaku tidak mengetahui terkait adanya pemeriksaan sembilan orang saksi yang dilakukan penyidik KPK di ruangan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra.

“Saya tidak monitor dan itu tidak disampaikan ke kami (humas), tunggu saya konfirmasi ke Ditreskrimsus,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pemeriksaan tersebut pasalnya menjadi kewenangan internal KPK terkait ruangan yang digunakan. Hal ini bukan pertama kali terjadi, penyidik KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Koltim Andi Merya, Kadis BNPB Anzarullah dan beberapa saksi. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan