90 Persen Bacaleg di Muna Belum Memenuhi Syarat

  • Bagikan
Ketua KPUD Muna, Kubais (tengah) saat menyerahkan dokumen hasil verifikasi Bacaleg 2019 kepada perwakilan Bawaslu Muna, Harbin (kanan). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Muna, Kubais (tengah) saat menyerahkan dokumen hasil verifikasi Bacaleg 2019 kepada perwakilan Bawaslu Muna, Harbin (kanan). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : MUNA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna telah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon Legislatif (Bacaleg). Hasil verifikasi tersebut tercatat dari 430 Bacaleg yang diusung 15 partai politik (Parpol) 90 persen dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Banyaknya Bacaleg yang BMS karena hampri seluruhnya tidak mengisi formulir riwayat pekerjaan. Serta dokumennya lainnya yang belum lengkap, seperti daftar pemilih yang tidak ditandatangani dan distempel KPPS, surat keterangan jasmani dari rumah sakit tidak menyertakan pas foto, dan ijazah yang tidak dilegalisir.

Selain itu, KPUD Muna mendeteksi ada tiga Bacaleg berstatus PNS namun belum melampirkan surat pengunduran diri.

“Sebenarnya sudah lengkap hanya saja pada formulir riwayat pekerjaan tidak diisi hampir semua Bacaleg hingga dinyatakan BMS. Ini bukan hal yang subtansi, tapi dalam peraturan PKPU itu sudah jelas. Kita identifikasi saja Bcaleg yang memiliki pekerjaan dari dana keuangan negara tapi tidak cantumkan pengundurkan diri,” ungkap Komisioner KPUD Muna Devisi Tehknis, Nggasri Faeda, kepada SultraKini.Com, Sabtu (21/7/2018) malam.

Ketua KPUD Muna, Kubais, menambahkan berdasarkan peraturan PKPU Nomor 20 tahun 2018,  bahwa Bacaleg yang berstatus PNS, Kepolisian, Direksi, Pengawas atau yang bekerja sumber pendapatannya dari dana keuangan negara baik APBN maupun APBD wajib mengundurkan diri.

“90 persen Bacaleg tidak mengisi formulir riwayat pekerjaan, tapi jika mereka mengisi maka akan kelihatan di Silon. Ada yang melampirkan di KTP tapi tidak menjamin, bisa saja itu KTP wiraswasta tiga tahun lalu, tapi sekarang sudah bekerja sebagai pendamping desa, PKH atau perangkat desa yang digaji oleh negara, selain itu tidak boleh double budget,” ujarnya.

Sebab, Lanjutnya, ada tiga hal yang diatur dalam PKPU yakni pengajuan pengunduran diri Bacaleg, tanda terima dari kantor/dinas, serta pernyataan dari kepala dinas atau pimpinan bahwa yang bersangkutan benar telah mengurus dan sementara proses pemunduran diri.

“Itu yang tidak dilengkapi. Tapi kita ada masa perbaikan sampai 31 Juli 2018. Karena jika tidak  maka kita tidak bisa tetapkan dalam DCS (daftar calon sementara)  karena yang ditetapkan hanya Bacaleg yang memenuhi syarat,” ungkapnya.

Dia juga menghimbau kepada 15 parpol dalam masa perbaikan DCS, diperbolehkan untuk mengganti Bacalegnya, namun dengan ketentuan yang memenuhi syarat (MS) tidak boleh mundur atau diganti. Hanya Bacaleg BMS atau TMS yang bisa diganti.

“Kita berharap semua bisa menyampaikan secara serius ke partai sesuai fakta integritas yang ditandatangani di formulir BB 3 bahwa benar melakukan seleksi, agar Bacaleg yang dicalonkan diketahui pekerjaannya, misalnya sebagai dosen dan lainnya agar kami bisa mendeteksi,” jelasnya.

Sementara itu, sekitar lima Parpol yang mengusung Bacalegnya berstatus Eks Napi yakni PAN, Nasdem, Perindo, PKB, dan Gerindra.

“Kita tidak bisa pastikan jumlah Bacaleg Eks napi karena kita verifikasi per Dapilnya dan tidak merinci kemudian dari partai juga tidak menyampaikan soal status Bacalegnya tapi hasil identifikasi bisa lebih dari lima partai yang mengusung Bacaleg Eks Napi,” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid

Ediitor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan