SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi, Abdul Rahim, mengatakan sebanyak 79.119 jiwa masyarakat Wakatobi melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Pendataan Disdukcapil Wakatobi, masyarakat wajib ber-KTP berjumlah 81.194 jiwa, sementara sekitar 79.119 jiwa tercatatat melakukan perekaman. Artinya, sekitar 2.075 jiwa belum melakukan perekaman.
“Jadi baru sekitar 97,44 persen masyarakat Wakatobi yang wajib KTP-el lalukan perekaman,” ucap Abdul Rahim, Kamis (17/9/2020).
Masyarakat yang wajib KTP-el itu adalah mereka yang berusia di atas 17 tahun atau telah menikah. Sementara jumlah total masyarakat Wakatobi-baik wajib KTP-el maupun tidak adalah 115.064 jiwa.
Menurutnya, capaian perekaman KTP-el sebesar 97,44 persen tersebut merupakan tertinggi ke dua di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Abdul Rahim menjelaskan, Disdukcapil akan kembali turun langsung ke setiap kecamatan untuk melakukan perekaman KTP-el. “Rencana minggu depan kita akan turun melakukan perekaman KTP-el mulai dari Pulau Binongko, Tomia, dan Kaledupa,” tambahnya. (C)
Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido