Ombudsman Sultra Tindaklanjuti Keluhan Warga Dugaan Penjualan Tiket Kapal tidak Sesuai Regulasi

  • Bagikan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra saat melakukan audiens dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan, Fakhri Samadi melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait permasalahan pemberlakuan tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi pada sarana angkutan penyeberangan laut pada rute Kendari-Raha-Baubau, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Prov Sultra, Rabu (29 Maret 2023).

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sultra memperoleh informasi dari sejumlah media elektronik bahwa masyarakat pengguna jasa angkutan laut untuk rute Kendari-Raha melayangkan protes karena PT Pelayaran Dharma Indah yang menaungi KM Cantika Express grup diduga memberlakukan tarif rute Kendari-Raha sebesar Rp160.000 rupiah.

“Seharusnya berdasarkan surat keputusan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Sultra yang telah ditetapkan sejak 30 Desember 2022 diatur bahwa tarif tiket kapal cepat rute Kendari-Raha atau sebaliknya adalah sebesar Rp140.000,- rupiah,” kata Mastri dikutip dari Instagram Ombudsman Sultra

Dalam kesempatan ini, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sultra diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Laode Fasikin, Kasi Angkutan Pelayaran Nuriamin Tongasa, dan Analis Kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Toto Hartono. 

Mastri Susilo, dalam koordinasi ini, meminta agar pihak Dinas Perhubungan Prov. Sultra melakukan upaya tindak lanjut atas keberatan masyarakat terkait pemberlakuan tarif oleh pihak penyedia jasa angkutan laut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pihak Dinas Perhubungan Prov. Sultra menyampaikan bahwa pada prinsipnya dan secara regulasi Dinas Perhubungan Prov. Sultra memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif tiket jasa angkutan laut termasuk di dalamnya tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha,” jelas Mastri menyampaikan hasil pertemuan itu.

Oleh karena itu, pihak Dinas Perhubungan Prov. Sultra akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelusuran lapangan untuk memperoleh kebenaran informasi tentang pemberlakuan harga tiket yang tidak sesuai aturan dan jika terbukti benar terjadi pelanggaran atas regulasi yang ada, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan