Abaikan BPJS, Badan Usaha akan Diperiksa Kejaksaan

  • Bagikan
Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Muna, Wa Ode Rahmawati Salim. (Foto: Novrizal R Topa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Muna, Wa Ode Rahmawati Salim mengungkapkan, hingga kini mayoritas badan usaha  di Kabupaten Muna belum mendaftarkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Penyebabnya, masih banyak badan usaha yang menganggap BPJS belum penting. Padahal jika mengacu kepada Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah, suatu badan usaha harus terdaftar di BPJS, sebab bila tidak, akan dikenakan sanksi.Bersama Kejaksaan Negeri, Badan Perizinan, serta Dinas Nakertrans, Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Muna membentuk  forum kepatuhan, guna mewadahi badan usaha yang belum mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan.Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Bersama, bahwa paling lambat 1 Januari 2016 pemilik usaha pada badan usaha wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya  sebagai anggota BPJS Kesehatan. Hal itu juga sudah disampaikan kepada pemilik usaha melalui Ghatering Forum Kepatuhan tahun 2015 lalu.Saat ini BPJS sedang mempersiapkan MoU antara Badan Perizinan, Dinas Nakertrans, dan Kejaksaan Negeri, karena sedianya tahun 2016 jaminan kesehatan bagi badan usaha yang mempekerjakan karyawan sudah terlaksana.\”Kalau di forum kepatuhan, sudah ditetapkan. Bila masih ada badan usaha yang bandel, maka kejaksaan akan turun berkaitan dengan kepatuhan mereka,\” terang Wa Ode Rahmawati Salim.Tanggungjawab RS Mengganti Pungutan kepada Peserta BPJSTerkait isu bahwa pelayanan BPJS tidak berpihak kepada pesertanya, Rahmawati pun mengaku dilema mengenainya. Sebab hal itu masih tanggung jawab BPJS meski hanya dalam batas-batas tertentu. \”Kami sering mendapat pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan yang ada, namun itu semua tergantung managemen rumah sakitnya,\” katanya.\”Sejak transisi dari ASKES ke BPJS sampai diturunkannya peraturan pemerintah pusat per tanggal 1 Januari 2016, kami sudah melakukan komunikasi ke pihak managemen rumah sakit,\” imbuhnya.BPJS juga mengharapkan bantuan masyarakat, untuk lebih transparan mengadukan persoalannya melalui BPJS Center di Jalan Yos Sudarso Raha, jika ada oknum petugas kesehatan yang tidak menjalankan prosedur sesuai yang telah disepakati BPJS dengan penyelia layanan kesehatan.Ia mencotohkan peserta BPJS yang diminta untuk membeli obat di luar rumah sakit, padahal sudah masuk dalam tanggungan BPJS. Menurut Rahmawati, hal itu mesti dilaporkan karena pihaknya tidak akan tahu kalau tidak ada laporan.Di tempat terpisah, Kepala RSUD Kabupaten Muna, dr Tutut Purwanto menerangkan, bahwa masyarakat perlu mengetahui kalau RSUD Kabupaten Muna masih tipe C. Sehingga pelayanan yang diberikan juga berstandar pada tipenya, meskipun ia akui memang RSUD Muna masih banyak kelemahan.\”Tetapi dengan adanya rumah sakit baru nantinya, kita akan lengkapi semua termasuk keluhan-keluhan masyarakat tentang pelayanan, obat dan lainnya, harus berubah,\” katanya.Tutut mengingatkan kepada pasien terkait pelayanan di RS, apabila ada keluhan disampaikan kepada pihak managemen supaya bisa ditindaklanjuti. Karena secara teknis kebijakan managemen tidak terkait dengan pungutan apapun.\”Kalau memang ada oknum yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan rumah sakit, silahkan disampaikan kepada kami. Sekarang pertanyaannya, apakah ada bukti pungutan yang dilakukan oleh oknum untuk kita tindak lanjuti, jawaban mereka tidak ada. Jadi saya mohon kepada masyarakat setiap ada pembayaran yang dipungut oleh siapapun, minta bukti pembayarannya sehingga kami bisa menindaklanjuti untuk menggantinya,\” ujar Tutut.Ia mengakui, selama ini pihak RSUD Muna terkendala adanya pungutan. Pungutan yang sah adalah yang diterima dengan stempel rumah sakit melalui loket. Jika ada obat yang dibeli di luar RS, harus melampirkan bukti kwitansi agar diganti sebab menjadi kewajiban pihak RS.\”Memang kadang-kadang kita akui bahwa ketersedian obat di RSUD Kabupaten Muna kurang, yang diakibatkan pengiriman obat yang terlambat. Sehingga dokternya memberikan copy resep serta menganjurkan untuk membeli obat pada Apotik di luar rumah sakit. Kwitansi dan copy resepnya disampaikan di bagian pelayanan untuk digantikan. Cuma kadang-kadang masyarakat yang membeli obat di luar rumah sakit tidak meminta kwitansinya sehingga kami tidak dapat menggantinya,\” katanya.Bila pihak RS mengganti pungutan tanpa bukti kwitansi, akan menjadi temuan BPK/BPKP pada saat audit. Karena ada pengeluaran yang tidak dilampirkan dengan bukti pengeluaran.\”Kami tidak menutup mata dengan persoalan yang ada, bahkan kami akan mengantar komplain kwitansi pasien ke alamatnya, jikalau pasien yang sudah keluar tapi belum terbayarkan kwitansinya,\” kata Tutut.(B)

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan