Abaikan Rekomendasi KASN, Bupati Wakatobi Kembali dapat Warning

  • Bagikan
Surat rekomendasi KASN yang ditujukan ke Bupati Wakatobi. (Foto: Ist) 
Surat rekomendasi KASN yang ditujukan ke Bupati Wakatobi. (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali memberikan warning kepada Bupati Wakatobi Halina karena sampai saat ini belum melaksanakan sejumlah rekomendasi pelanggaran sistem merit ASN.

Peringatan itu diberikan berdasarkan surat KASN yang dikeluarkan pada 24 Mei 2022 nomor B-1851/JP.01/05/2022 perihal; penegasan atas tindak lanjut surat KASN oomor: B-1329/JP 01/04/2022 dan nomor: B 1459/JP.01/04/2022 perihal rekomendasi pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan, sampai saat ini Bupati Wakatobi Haliana belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terhadap dua kali pelanggaran sistem merit di lingkup Pemda Wakatobi.

“Kami tegaskan kembali kepada saudara Bupati Wakatobi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN atas pelanggaran sistem merit tersebut,” tegasnya, Selasa (24 Mei 2022).

Ia berharap, Bupati Wakatobi bisa segera menindaklanjuti rekomendasi KASN, sebagai bagian dari kewajiban untuk menaati ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan peraturan lainnya.

Tasdik Kinanto mengungkapkan, tindak lanjut rekomendasi KASN dimaksud akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menerbitkan rekomendasi pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Wakatobi dimasa mendatang.

Rekomendasi KASN yang belum dilaksanakan oleh Bupati Wakatobi, antara lain, penyampaian hasil pemeriksaan terhadap Sdr. Sahibuddin, S.Pd, M.Pd. yang diberhentikan dari Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi sehubungan dugaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.

Selain itu, penyampaian hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang diberhentikan dari jabatan sehubungan dugaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.

Kemudian, mengkaji kembali pengangkatan Sdr. Safiun, S.T sebagai Lurah Patipelong Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi sebagaimana SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022 sebab yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, mengkaji kembali promosi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang belum sesuai dengan prinsip sistem merit;

Juga termasuk, penyampaian hasil pemeriksaan terhadap 41 (empat puluh satu) Kepala Sekolah Dasar dan 30 (tiga puluh) Kepala Sekolah Menengah Pertama yang diberhentikan dari penugasan sebagai Kepala Sekolah sehubungan dugaan pelanggaran syarat dan ketentuan sebagai Kepala Sekolah.

Bupati Wakatobi juga diminta untuk mengkaji kembali secara komprehensif keputusan pengangkatan 36 (tiga puluh enam) Kepala Sekolah Dasar dan 22 (dua puluh dua) Kepala Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagaimana SK Bupati Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan