Abdul Rahim Masih Duduki Kursi Kepala Disdukcapil Wakatobi

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Sultra, Ismail Lawasa. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala Disdukcapil Sultra, Ismail Lawasa. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Setelah mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri hingga berbuntut pada pemblokiran server Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), kini Bupati Wakatobi, Arhawi menetapkan posisi kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wakatobi kmasih dijabat Abdul Rahim.

Kepala Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara, Ismail Lawasa mengatakan pengembalian Abdul Rahim di posisinya ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 264 Tahun 2018 tentang pengembalian jabatan Kepala Dinas Disdukcapil Wakatobi beserta perangkatnya.

“Pak Abdul Rahim sudah dikembalikan sebagai kepala Disdukcapil Wakatobi, namun saat ini beliau masih izin belum masuk kantor karena masih ada urusan keluarga,” kata Ismail saat berkunjung ke Disdukcapil Wakatobi, Kamis (24/5/2018).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 maka seharusnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru termaksuk Disdukcapil Wakatobi, harus kembali melantik pejabat eselon dua hingga eselon empat. “Kebetulan di Disdukcapil Wakatobi belum ada pelantikan, jadi harus segera dilakukan pelantikan,” ungkapnya.

Diterangkannya, 17 kabupaten/kota di Sultra hanya Kabupaten Wakatobi yang belum melakukan pelantikan. “Kalau tidak dilantik maka sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016, pegawai dari eselon dua sampai empat tidak akan menerima gaji tunjangan,” terangnya.

 

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan