Acuhkan Temuan BPK, Ketua dan Mantan Sekwan DPRD Muna Barat Bakal Dilapor Ke- Kejari Muna

  • Bagikan
Sejumlah Masyarakat Kabupaten Muna Barat saat mendatangi Kantor DPRD Muna Barat. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)
Sejumlah Masyarakat Kabupaten Muna Barat saat mendatangi Kantor DPRD Muna Barat. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Reses, TKI, dan Dana Operasional DPRD di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,16 miliar.

Tak rela dana tersebut dipakai oleh legislator, sejumlah masyarakat geram dan akan melaporkan Ketua DPRD dan eks Sekwan DPRD Muna Barat.

“Aleg (anggota legislatif) Muna Barat ini dari 3 fungsi yang didaulatkan oleh rakyat ke mereka, hanya budgeting yang berjalan, dan itupun tidak maskimal. Soal controling dan legislasi masih sangat memprihatinkan,” kesal Muhammad Gustam, salah satu tokoh pemuda Muna Barat saat ditemui di Kantor Inspektorat Muna Barat, Selasa (27/7/2021).

Makannya, ia menilai, seharusnya dari kelebihan uang daerah itu harus segera dikembalikan sebab mereka ini tidak pantas untuk diberi kompensasi dan harusnya malu menerima uang rakyat disaat kerjanya tidak beres

Ia pun mejelaskan kelebihan tersebut dikarenakan adanya perbedaan dasar perhitungan nilai tunjangan yang diberikan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat, tunjangan komunikasi intensif yang seharusnya diberikan adalah senilai Rp6,3 juta per bulan, sedangkan yang direalisasikan oleh Sekretariat DPRD adalah senilai Rp10,5 juta per bulan.

“Untuk tunjangan reses yang seharusnya diberikan adalah senilai Rp6,3 juta per kegiatan, sedangkan yang direalisasikan adalah senilai Rp10,5 juta per kegiatan,” terang Gustam.

.Selain itu, dana operasional yang seharusnya diberikan untuk Ketua DPRD adalah senilai Rp4,2 juta per bulan dan Wakil Ketua DPRD senilai Rp2,52 juta per bulan, sedangkan yang direalisasikan adalah senilai Rp8,4 juta per bulan untuk Ketua DPRD dan senilai Rp4,2 per bulan untuk Wakil Ketua DPRD.

(Baca: Anggota DPRD Mubar Diingatkan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji)

Di antara temuan itu, sejumlah anggota DPRD Muna Barat melakukan pengembalian sejumlah Rp119 juta dari total yang seharusnya yakni Rp1,16 miliar. Merekapun diberi waktu hingga 6 Agustus 2021 untuk melunasi temuan tersebut.

“Dari total temuan itu, yang dikembalikan ke kas daerah baru 10 persen. Adapun legislator yang belum mengembalikan sepeserpun adalah ketua,” ungkapnya.

Demi memastikan pengembalian tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, Ia bersama masyarakat Muna Barat lainya akan melaporkan hasil temuan BPK tersebut ke Kejaksaan Negeri Muna.

“Kasus ini akan segera kami laporkan dan saya pastikan bahwa oknum-oknum yang terindikasi tidak mengembalikan uang rakyat tersebut harus dipenjara. ” tutup Gustam.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Muna Barat Hainuddin, meminta agar seluruh Anggota DPRD Muna Barat untuk patuh dan menjalankan hasil temuan dari BPK.

Jika tidak katanya, maka kemungkinan APH akan masuk dan Inspektorat sebagai APIP di daerah tidak mau berkomentar lagi.

“Patuhilah rekomendasi itu, kalau tidak saya (inspektorat,red) tidak mau ikut campur dan tidak akan berkomentar lagi,” tutupnya. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan