Ada Oknum ASN Kendari Terancam 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Oknum ASN Pemkot Kendari, SAT digiring ke Mapolres Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Kendari ditangkap polisi. Bahkan terancam enam tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Kendari meringkus SAT di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari pada Kamis (24 Februari 2022) sekitar pukul 20.30 Wita. Pria 32 tahun ini ditangkap setelah masyarakat melapor adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

Wakapolres Kendari, Kompol Alwi, mengungkapkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu yang disembunyikan di pembungkus rokok dan tempat kacamata.

Dari pengakuan SAT, sabu diperoleh dengan cara sistem tempel di taman BTN wilayah Puuwatu, Kota Kendari sebanyak satu saset yang kemudian dibagi menjadi dua saset. Dia juga menggunakan sabu sejak 2019.

SAT diketahui adalah ASN salah satu instansi lingkup Pemkot Kendari.

“Tersangka mengakui otak peredaran dari lelaki bernama Toneng merupakan warga binaan Lapas narkotika Kelas II A Tanjung Pinang,” Kompol Alwi, Senin (7 Maert 2022).

Kini SAT ditahan polisi dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan