SULTRAKINI.COM: Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana dipimpin IPTU Muhammad Salman menangkap perempuan 30 tahun ditangkap di Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Dilansir dari Polres Bombana, NS ditangkap pada 31 Oktober 2021 lantaran memiliki sabu-sabu. Rupanya perempuan ini hendak menjual sabu di Bombana yang diperolehnya dari Kota Kendari.
Penangkapan NS bermula dari informasi masyarakat setempat tentang adanya orang dari Kota Kendari yang sering mondar mandir memperjual belikan narkotika jenis sabu di Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu. Hasil interogasi juga NS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Personel Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan mengecek nomor handphone target dan ketika mengetahui hasil pengecekan benar mengarah ke Bombana. Tim Satgas Operasi Sikat Anoa 2021 bersama anggota Sat Resnarkoba menunggu di sekitar rumah mertua target di Desa Rau-rau. Setelah melihat ada mobil berhenti dan melihat target turun dari mobil, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bawaan target,” jelas IPTU Muhammad Salman dilansir dari Tribratanews polres bombana, Senin (01/11/2021).
Polisi menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak sepuluh saset bening yang masing-masing berisi butiran kristal seberat 3,43 gram yang diselipkan di dalam saku baju yang tersimpan di dalam tas pakaian terduga pelaku NS.
Ditemukannya barang bukti tersebut, NS terancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Yelza Atrimien dan Sita Cahyani
Editor: Sarini Ido