Adik Ali Mazi Divonis Bebas, Ini Tanggapan Kajari Konawe

  • Bagikan
Kajari Konawe, SB Siregar. (Foto Istimewa)
Kajari Konawe, SB Siregar. (Foto Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus yang membelit Sahrin yang tak lain adik dari Gubernur Sultra Ali Mazi, di meja hijau pengadilan akhirnya usai sudah. Dia divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor setelah dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan korupsi penyalahgunaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Soropia pada tahun 2011-2013.

Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Jumat (21/9/2018). Meski demikian, kasus yang ditangani pihak Kejari Konawe itu, rupanya akan berdampak pada upaya hukum lainnya.

“Tentunya putusan hakim kita hormati, dan kita akan mempelajari dan mengambil tindakan hukum lainnya, tapi sementara ini, kita pelajari dulu berkas putusan bebasnya, karena kita juga belum terima lengkap materi putusannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar kepada SultraKini.com, Sabtu (22/9/2018).

“Kan masih ada waktu selama tujuh hari hakim memberikan kami waktu untuk pikir-pikir, tapi intinya putusannya kita akan pelajari secara teliti setelah itu kita akan menentukan langkah-langkah apa yang nantinya akan kami lakukan,” lanjut Siregar.

Sementara itu, Samidu selaku salah seorang Tim Kuasa Hukum Sahrin menjelaskan, putusan hakim berpendapat bahwa kliennya tersebut hanya terindikasi pada penyalahgunaan penyaluran BBM jenis solar bagi nelayan di SPBN Soropia, bukan soal tindak pidana korupsi.

“Jadi dalam putusannya, majelis hakim menimbang bahwa unsur pidana korupsi oleh Sahrin tidak memenuhi syarat, tapi kasus ini malah pihak Polda dan Kejari Konawe memandang bahwa soal sisa BBM solar yang dijual bukan untuk nelayan merupakan tindak pidana korupsi. Kan seharusnya ini perkara yang dikenakan adalah undang-undang migas bukan korupsi,” bebernya.

“Sehingga aktifitas yang dilakukan Sahrin bukanlah seorang pejabat yang notabennya melakukan penjualan solar, tetapi hanya sebagai kapasitas pihak swasta yang melakukan distribusi subsidi solar ke SPBN,” tambah Samidu.

Untuk diketahui, sebelum akhirnya divonis bebas, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe, telah melayangkan tuntutan terhadap Sahrin selaku Direktur PT Daka Migas dengan tuntutan 11 tahun, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti sebanyak Rp11 milyar.

Tuntutan jaksa terhadap Sahrin itu, yakni mengacu pada Primair pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus itu bermula pada tahun 2011-2013 lalu, dimana Sahrin selaku pengelola SPBN tersebut diduga melakukan penyimpangan korupsi pada penyalahgunaan subsidi BBM jenis solar bagi kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK, di pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Desa Soropia, Kabupaten Konawe.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1 miliar lebih. Jumlah tersebut sesuai dengan Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan