SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021, Rabu (15 Juni 2022). Dia adalah adik Bupati Muna.
Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah pada 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Hal ini diperkuat dengan masuknya nama orang nomor satu di Kabupaten Muna tersebut menjadi salah satu saksi yang terperiksa oleh KPK RI.
Dari salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan membetulkan penetapan tersangka adik Rusman Emba atas kasus korupsi pengajuan dana PEN.
“Sudah jadi tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Namun Ali belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat. KPK berharap dukungan masyarakat turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juni 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 dan Kadis Lingkungan Hidup Muna Laode M Syukur Akbar.
Kasus ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp 2 miliar.
Di ketahui Sekitar Mei 2021, Tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan Tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta, dan Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
Tersangka Andi Merya memenuhi keinginan tersangka Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank tersangka Kadis Lingkungan Muna Syukur Akbar.
“Dari uang Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN (Ardian) menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Syukur Akbar) menerima Rp 500 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Andi Merya ditetapkan sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido