Aduan Layanan Industri Jasa Keuangan pada 2019 Meningkat

  • Bagikan
Bincang-bincang seputar keuangan Sultra bersama OJK, Selasa (21/1/2020). (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyatakan, aduan masyarakat terhadap layanan industri jasa keuangan sepanjang 2019 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang ada aduan konsumen terhadap layanan jasa keuangan didominasi oleh perbankan, baik per Desember 2019 maupun 2018 lalu.

Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhony Hutasoit, menerangkan peningkatan layanan konsumen sebesar 39,81 persen. Pada 2018 sebanyak 103 aduan, sementara 2019 sebanyak 144 aduan.

“Untuk aduan tahun 2019 terdiri dari aduan perbankan 95 aduan, dan non-bank (pembiayaan) 34 aduan. Selanjutnya perasuransian 15 aduan dan pinjaman online enam aduan. Sementara untuk Januari 2020 baru dua aduan untuk layanan perbankan,” jelas Ridhony, Selasa (21/1/2020).

Adanya peningkatan aduan konsumen tersebut, kata Ridhony, dinilai positif karena masyarakat sudah mengetahui bagaimana melakukan pengaduan terhadap layanan industri jasa keuangan. Tetapi, kalau aduan tersebut dilayani dengan baik oleh industri jasa keuangan, masyarakat tidak perlu melakukan aduan kepada OJK.

“Untuk bisa memasukkan aduan ke OJK, masyarakat terlebih mengajukan aduan kepada industri jasa keuangan. Kalau tidak ditindaklanjuti atau merasa tidak dengan solusi dari industri jasa keuangan, masyarakat bisa mengajukan aduan kepada OJK,” tambahnya.

Laporan: Muh Yusuf
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan