Agus Feisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 2 Tahun

  • Bagikan
Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif, Agus Feisal Hidayat. (Foto: Indonesia Raya).
Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif, Agus Feisal Hidayat. (Foto: Indonesia Raya).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif, Agus Feisal Hidayat, divonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun pasca menjalani hukuman.

Amar Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Haki, Khusnul Khotimah di Pengadilan Negeri Kendari Kelas I A, Rabu (20/2/2019).

Selain itu anak mantan Bupati Buton Safei Kahar itu, didenda sebesar Rp 700 juta jika tidak dibayar maka ditambah kurungan 6 bulan penjara serta uang pengganti sebanyak Rp 372 juta.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni sepuluh tahun penjara.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap sembilan orang, termasuknya Agus Feisal dan Direktur PT. Barokah Batauga Mandiri (BBM), Tony Kongres pada 23 Mei 2018.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 409 juta, yang diduga hasil suap proyek pengerjaan rumah jabatan Wakil Bupati Busel tahap III dengan anggaran Rp 3 miliar yang dikerjakan oleh PT Barokah Batauga Mandiri.

Laporan: Habiruddin Daeng

  • Bagikan