Agustus–Oktober 2019, Polres Konawe Ungkap 15 Kasus Pidana Umum

  • Bagikan
Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam saat konferensi pers pengungkapan kasus di salah satu warkop Unaaha, Selasa (29/10/2019). (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM).
Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam saat konferensi pers pengungkapan kasus di salah satu warkop Unaaha, Selasa (29/10/2019). (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Polres Konawe telah menyelesaikan sepuluh perkara tindak pidana umum (Pidum) selama periode Agustus–Oktober 2019. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Konawe AKBP Muhammad Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam dalam konferensi pers pengungkapan kasus di salah satu Warkop Unaaha, Selasa (29/10/2019).

Iptu Rachmat Zam Zam menerangkan, sepuluh perkara itu terdiri dari 15 kasus, yakni pembunuhan satu kasus dengan satu orang tersangka, pencurian dengan modus jambret tiga kasus satu tersangka, pencurian ternak satu kasus lima tersangka dan pencurian motor (curanmor) satu kasus tiga tersangka. Kemudian, kasus pencurian elektronik satu tersangka, persetubuhan anak di bawah umur dua kasus dua tersangka, pemerkosaan satu kasus dan satu tersangka, KDRT satu kasus satu tersangka, penganiyayaan tiga kasus dan tindak pidana kehutanan satu kasus.

“Semua sudah pelimpahan berkas perkara dan sudah masuk pengadilan,” terang Rachmat Zam Zam.

Ditambahkannya, Polres Konawe berhasil mengamankan empat kendaraan bermotor dan barang elektronik serta hewan ternak sebagai barang bukti. Hingga saat ini, masih ada beberapa kasus tindak pidana umum lainnya yang dalam proses, seperti pencurian kendaraan dan ternak.

Selain mengungkap dan menyelesaikan berbagai perkara tindak pidana umum dari Agustus–Oktober 2019, pihaknya juga berhasil mengungkap 9 kasus korupsi dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,3 miliar.

“Untuk sepanjang tahun 2019 ini kami telah menuntaskan 9 kasus korupsi dan menyelamatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar. Kasus korupsi tersebut yakni dua kasus tunggakan dan tujuh kasus di 2019,” tambahnya.

Kasus tersebut yakni Kasus Pinus (LP 2006), bantuan sosial berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Tanjung Bunga Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe (LP 2019), Dinas pendidikan (tiga LP 2019), anggara DD Desa Baruga Kecamatan Uepai (satu LP 2019), Satpol PP (dua LP 2019), dan pelatihan dan pembuatan website desa (satu LP 2019).

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Habiruddin Daeng 

  • Bagikan