Ahli Hukum Pidana UHO: Kasus NYS dan Tasman Harus Dibuktikan dengan Pendekatan Kedokteran Forensik

  • Bagikan
Dr. Herman, SH., ,LL.M. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hubungan T dengan NYS, di balik kasus dugaan pemerasan oknum wartawandi Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai perlu dibuktikan dengan pendekatan kedokteran forensik, Kamis (4/11/2021).

Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr. Herman, SH., ,LL.M semua orang yang merasa dirugikan yang diduga akibat tindak pidana mempunyai hak untuk melapor ke kepolisian. Namun harus disertai dengan bukti permulaan atas laporan tersebut.

Namun ada pihak lain menilai laporan itu tidak betul dan laporan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui khalayak umum, lebih lagi dalam kasus kesusilaan sehingga laporan tersebut dapat berpotensi delik baru, sehingga dapat saja ada laporan balik karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

Disebutkannya, ada informasi beredar NYS berhubungan badan dengan T tapi si pria tidak mengakuinya dengan demikian harus dibuktikan dengan cara pendekatan kedokteran forensik karena saat melakukan hubungan badan tidak ada yang melihat.

“Namun hal tersebut dalam hukum pidana dapat saja menggunakan teori persangkaan. Tetapi teori persangkaan itu hanya memberikan sangkaan bahwa kedua orang tersebut melakukan perzinahan karena berdua berada dalam satu kamar yang tertutup,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).

Herman menjelaskan, informasi NYS hamil harusnya dalam proses penyelidikan dipastikan kehamilan tersebut akibat perbuatan T, tentu ini bukan perkara muda terlebih lagi faktanya ada tindakan pengguguran, menurutnya lebih mudah jika janin tersebut dibiarkan sampai lahir. Kemudian dilakukan tes DNA.

“Dari tes DNA bisa diketahui dalam darah anak itu ada percampuran darah si A dan darah si B. Ini tidak diingkari karena dilakukan tes DNA. Namun sekali lagi bisa menjelaskan hal tersebut adalah dokter ahli kandungan,” jelas Dekan Fakultas Hukum UHO itu.

“Namun dalam kasus NYS ini banyak menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah memang terjadi hubungan badan antara NYS dan T,” sambungnya.

(Baca: Di Balik Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan, NYS Mengaku Simpan Bukti Kedekatan dengan T)

Kemudian persetubuhan tersebut apakah menimbulkan kehamilan. Dan kahamilan berapa bulan dapat diketahui janin tersebut hasil pembuahan dari sperma si A misalnya. Ini semua harus bisa dibuktikan.

Herman mengatakan, bukti itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan NYS. Harus ada bukti lain. Dalam hukum pembuktian tidak bisa hanya satu alat bukti saja, harus didukung dengan bukti-bukti lain.

“Yang bisa mendeteksi kehamilan adalah pihak rumah sakit atau tempatnya melakukan operasi. Apakah memang keguguran atau operasi lain. Ini pihak rumah sakit yang bisa membuktikan berupa rekam medik,” terangnya.

Ketika pihak rumah sakit menyampaikan bukan keguguran, kata dia, namun NYS melakukan operasi lain hal ini jadi bukti jika laporan tersebut palsu, hal demikian dapat digolongkan dalam kategori false victims sehingga jadi korban karena dirinya sendiri.

“Terkait dengan tindakan aborsi tentu harus dipertanyakan pula. Apakah tindakan tersebut terjadi karena alasan medis atau tidak karena perbuatan ini merupakan tindak pidana,” tambahnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan