Ahli Waris Anggota DPRD Sultra Terima Klaim Manfaat BP Jamsostek

  • Bagikan
Penyerahan klaim manfaat BP Jamsostek kepada ahli waris anggota DPRD Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BP Jamsostek cabang Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan klaim jaminan kematian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yakni almarhum Nur Iksan Umar secara simbolis di Kantor DPRD Sultra, Selasa (8/9/2020).

Penyerahan klaim jaminan kematian diberikan oleh Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetio Prahasto di dampingi Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhyiddin Dj kepada rekan sesama Anggota DPRD Sultra, La Ode Tariala, sebagai yang mewakili ahli waris almarhum Nur Iksan Umar. Adapun total klaim diterima senilai Rp 42 juta.

Almarhum Nur Iksan Umar merupakan anggota DPRD Sultra dari Partai Demokrat. Beliau dinyatakan meninggal pada Selasa, 4 Agustus 2020 akibat penyakit yang dideritanya.

Almarhum juga anggota dewan dua periode dari daerah pemilihan V, yaitu Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara. Sebelum meninggal, Nur Iksan Umar aktif di Komisi III.

Selain almarhum, total 45 orang anggota dewan dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Semua anggota dewan masuk di dua program manfaat, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Kepesertaan anggota dewan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dikabarkan sejak 2018.

Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetio menyampaikan apresiasi atas sinergi aktif dengan BP Jamsostek.

“Selain untuk menjalankan PP Nomor 18 Tahun 2017, bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu, penyerahan klaim hari ini sebagai contoh pentingnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mencegah kemiskinan, tapi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhyiddin Dj, menjelaskan sebagai penyelenggara program jaminan sosial bagi tenaga kerja, pihaknya akan terus bersinergi dengan semua stakeholders termasuk Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengimplementasikan program tersebut di Provinsi Sultra.

“Sepakat dengan bapak sekretaris DPRD Provinsi, jaminan Sosial ketenagakerjaan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Diharapkan dengan kegiatan penyerahan klaim kepada anggota DPRD Provinsi hari ini dapat memberikan influence (pengaruh) kepada masyarakat pekerja bahwa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan akan sangat bermanfaat dan merupakan hak setiap pekerja,” jelasnya. (B)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan