AJ, Tersangka Penambang Nikel Illegal Diancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: AJ (41), tersangka penambang illegal di kawasan hutan produksi Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Sultra beserta barang bukti berupa dua unit excavator, satu mobil Mitsubishi Triton, tiga unit HT WLN, dan satu unit telepon genggam, dua kantong sampel ore nikel dan surat-surat yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Kendari.

Penyerahan itu dilakukan setelah penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 7 November 2022.

Perkara ini bermula dari operasi gabungan pengamanan hutan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan polisi dari Polda dan Brimob Sultra pada tanggal 11 Agustus 2022.

Saat itu, mereka menangkap AJ beserta sejumlah peralatan kerja penambangan nikel secara illegal.

Tersangka AJ dinyatakan sebagai orang yang menyewa alat dalam perjanjian selaku Direktur PT. PRP dalam kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan  nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo.

Atas kejahatan ini tersangka AJ diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, menyatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan illegal berkat kerjasama dan sinergisitas dengan berbagai pihak, seperti Polda Sultra, BPKH Kendari dan Dishut Sultra.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan terhadap tersangka tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” tegas Rasio, dikutip dari siaran pers yang diterima Redaksi SultraKini.com, Selasa malam tadi.

Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten.

Sejauh ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

Diharapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” kata Rasio. (ADV)

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan