AJI-IJTI Kecam Perlakuan Intimidasi Aparat Kepolisian Terhadap Dua Wartawan di Kendari

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Imbas dari dua wartawan terintimidasi oleh oknum polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengundang reaksi dari pihak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), sebab dinilai menghalangi kemerdekaan pers, Rabu (28/10/2020).

Dalam rilisnya, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Pengda Sultra, Mukhtaruddin
dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Pandi Sartiman memuat enam poin sikap terhadap insiden tersebut.

  1. Mengutuk tindakan sejumlah oknum polisi (Polda Sultra) yang melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis di Kendari saat meliput unjuk rasa di Mapolda Sultra pada Rabu, 28 Oktober 2020.
  2. AJI dan IJTI akan melaporkan kasus kekerasan ini di Porpam Polda Sultra dan mengawal hingga tuntas.
  3. Mendesak Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrayanto, mengusut dan memberi sanksi kepada anggotanya yang menghalangi kerja-kerja jurnalis saat peliputan.
  4. Tindakan sejumlah oknum polisi yang menghalangi, mengintimadasi, dan kekerasan terhadap jurnalis melanggar Pasal 18 ayat 1, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  5. Mengimbau polisi dan semua pihak menghormati tugas jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan karena dilindungi undang-undang.
  6. Mengimbau kepada semua jurnalis, agar memperhatikan keselamatan saat melakukan peliputan dan menaati kode etik jurnalistik.

“Mendesak polisi menuntaskan karena polisi yang punya kewenangan untuk itu,” ucap La Ode Pandi Sartiman.

(Baca: Liput Demonstrasi, Dua Wartawan di Kendari Diduga Diintimidasi Polisi, Dokumentasi Liputan Dihapus)

Menghalang-halangi aktivitas jurnalistik oleh polisi bukan pertama terjadi di Provinsi Sultra. AJI dan IJTI mencatat sembilan kasus pada 2019. Bahkan, beberapa jurnalis dipaksa untuk menghapus rekaman video penangkapan massa aksi. Jurnalis telah melaporkan oknum polisi ke Propam dan SPKT Polda Sultra, namun nyatanya laporan itu tidak diproses hingga kini.

Hal itu kontras dengan kesempatan bersama antara Polri dengan Dewan Pers terkait perlindungan jurnalis. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4, ayat 1, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 8, Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pada pasal 18, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan