AJI Kendari Desak Kejati Jatim Berikan Tuntutan Seberat-beratnya pada Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo

  • Bagikan
AJI Kendari menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Dok. AJI Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama komunitas pers di Kota Kendari menggelar aksi long-march dan unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (1/12/2021).

Aksi unjuk rasa AJI Kota Kendari ini dilakukan guna mendesak jajaran Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk menuntut seberat-beratnya dua terdakwa penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, AJI Kendari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Desakan dan tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang pokok pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi. Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan menenegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini. Persoalan Nurhadi itu memantik soliditas AJI Kota Kendari dan komunitas pers di Kendari untuk turun ke jalan, Rabu, 1 Desember 2021.

AJI Kendari dan komunitas pers di Kendari melakukan aksi long-march dari Kejaksaan Negeri Kendari menuju Kejaksaan Tinggi Sultra sepanjang sekira 800 meter. Baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.

Sekretaris AJI Kota Kendari, Ramadhan meminta Kejaksaan dan Pengadilan memberikan hukuman yang berat buat terdakwa penganiayaan Nurhadi.

Menurutnya, keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.

“AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuh jalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi,” tegas Ramadhan.

Senada, Ketua Devisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.

“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkama Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi Undang-Undang Pers Nomo 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Kami juga menyangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan