AJP Menyosialisasikan Perda Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Kendari

  • Bagikan
Aksan Jaya Putra menyerahkan bantuan beras kepala warga usai menyosialisasikan Perda Narkoba (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Kamis (23 Februari 2023).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama BNNP Sultra. Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian AJP terhadap generasi muda yang ada di Kota Kendari.

Aksan Jaya Putra mengatakan, salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Perda. Setelah dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat dengan maksud agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya.

“Saya memilih Perda Nomor 7 Tahun 2019, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan di lingkungan masyarakat,” ujarnya saat ditemui usai sosialisasi Perda.

Politisi Partai Golkar Sultra itu mengatakan, Perda yang disosialisasikan diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat diharapkan semakin sadar dan ikut terlibat dalam mencegah peredaran narkoba, karena tidak bisa hanya pemerintah tapi harus ada keterlibatan atau partisipasi masyarakat,” harapnya.

Dikatakannya, Kota Kendari menjadi daerah incaran para gembong narkoba. Berbagai kalangan telah menjadi korban.

“Narkoba sangat berbahaya, olehnya itu mari bahu membahu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang dampaknya dapat menurunkan aktivitas sistem saraf pusat, menurunkan kerja organ, kesadaran menurun bahkan lamban dalam merespon sesuatu dan narkoba ini menyebabkan ketergantungan bagi para pecandunya,” pungkasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan