AJP Sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

  • Bagikan
Aksan Jaya Putra saat sosialisasi Perda. (Foto: Ist)
Aksan Jaya Putra saat sosialisasi Perda. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) turun langsung ke masyarakat guna mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

AJP mengungkapkan, Perda ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap masyarakat atau kelompok warga yang berada pada kategori miskin.

Ia menilai, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum menahui, bila ada anggaran yang dialokasikan khusus bantuan hukum bagi warga miskin.

Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tersebut.

Fasillitas bantuan hukum ini bukan hanya menitik beratkan pada konsultasi menyangkut masalah hukum, namun bisa hukum perdata, pidana, dan tata negara. Semua
itu ada anggarannya.

“Sosper kali ini memang kita disajikan berbagai perda, hanya saya melihat ada hal yang urgen. Pasalnya setiap pemberitaan,  masyarakat kita yang berada digaris kemiskinan selalu bermasalah dengan hukum,” kata dia, Rabu (2 Maret 2022).

Perlu diketahui juga, beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) di Sultra telah teregister di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah menjadi mitra pemerintah.

Sehingga, apabila masyarakat umum bermasalah dengan hukum maka bisa langsung meminta pendampingan LBH yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, AJP menerangkan memang Perda soal bantuan hukum ini terbit pada tahun 2015 silam, hanya pada pelaksanaannya baru dilakukan di tiga tahun terkahir.

Disisi lain, anggaran yang disipkan untuk bantuan hukum masyarakat miskin hanya Rp50 juta, yang meliputi seluruh 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sultra.

Ia pun menilai anggaran tersebut masih terlampau sedikit, mengingat masalah hukum ditengah masyarakat begitu kompleks. Belum lagi jangkauan yang begitu luas.

“Meski bukan bidang saya, tapi saya punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan serta ikut berkontribusi dalam hal membantu masyarakat. Makanya kedepan ini kita akan lobi, bagaimana caranya anggaran bantuan hukum peruntukan masyarakat miskin bisa dinaikan,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra ini.

Ia juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) di 17 kabupaten/kota untuk segera bermitra atau bekerjasama dengan LBH, guna melaksanakan amanah perda tersebut.

“Seperti Pemda Konsel, sudah dari jauh hari melakukan kerjasama dengan LBH. Sehingga ketika masyarakat kita bermasalah mereka dapat didampingi hingga kasusnya tuntas. Ini juga yang kita dorong di pemda-pemda lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Sultra yang juga narasumber dalam Sosperda, Andre Dermawan menyebutkan ada tiga LBH yang sudah bermitra dengan Pemprov Sultra.

Ketiganya adalah, LBH Kendari, LBH Mitra Keadilan dan LBH Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sultra. Mereka yang bermitra, dipastikan telah teregister di Kementerian Hukum dan HAM.

“Baru tiga yang bermitra dengan Pemprov Sultra. Jadi, jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum tinggal menghubungi pihak LBH bersangkutan,” tandasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan