Akhir Desember 2018, Empat Pecahan Uang Rupiah Ini Kedaluwarsa

  • Bagikan
Akhir Desember 2018, Empat Pecahan Uang Rupiah Ini Kedaluwarsa (Foto You Tube)
Akhir Desember 2018, Empat Pecahan Uang Rupiah Ini Kedaluwarsa (Foto You Tube)

SULTRAKINI.COM: Ayo segera tukar uang kertas lama Anda? Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas lama pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga batas waktu Minggu, 30 Desember 2018. Lewat dari waktu yang ditentukan uang kertas lama anda akan kedaluwarsa atau tidak bisa ditukar lagi.

Adapun uang kertas yang ditukar, yaitu pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR Soepratman, serta pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

Bagi yang memiliki uang kertas pecahan lama bisa ditukar sekarang di kantor pusat Bank Indonesia atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

“Bila mau menukar uangnya dapat ditukar di Bank Indonesia atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia,” kata Direktur Komunikasi BI, Junanto Herdiawan dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Informasi ini juga disampaikan dari BI melalui akun resmi Instagram,@bank-indonesia.

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas.

Sebenarnya, penarikan ini dilakukan pada 31 Desember 2008 lalu oleh BI. Namun sebagaimana bunyi peraturan BI pasal 4 sebagai berikut:

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Sumber: Kompas.com

Laporan: Yuti Sandra J.

  • Bagikan