Akhirnya, Mantan Wakil Bupati Butur Digiring ke Rutan Kelas II B Raha

  • Bagikan
Mantan Wakil Bupati Butur, Ramadio (baju kuning) digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Muna. (Foto: Dok.Kejaksaan Negeri Muna)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Akhirnya, mantan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio ditahan di Rutan Kelas IIB Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Senin (15/2/2021). Penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut kasus persetubuhan anak yang bergulir sejak tahun lalu.

“Iya betul, ditahan. Penahan berdasarkan putusan yang lalu, yah. Perintah hakim untuk segera dilakukan penahanan,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muna, Agus R. Senjaya, Selasa (16/2/2021).

(Baca juga: Mantan Wakil Bupati Butur Divonis 6 Tahun 3 Bulan, JPU Tegaskan Ajukan Banding)

Agus R. Senjaya menerangkan, salinan putusan telah dikeluarkan dan menjadi dasar untuk jaksa menyusun memori banding untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raha. Sementara Ramadio ditahan berdasarkan berita acara penahanan.

Dirinya juga mengaku tidak mengetahui poin perbaikan diterima kejaksaan, hanya salinan putusan yang didapat pada Senin (15/2) kemarin dan dijalankan perintah hakim dalam putusan.

“Perbaikan apa? Yang kita terima yang kemarin, hari Senin, salinan putusan, kita melaksanankan berdasarkan salinan putusan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Arif Andiono menyampaikan, Ramadio tidak ditahan disebabkan putusan yang dibacakan di persidangan berbeda dengan petikan putusan yang diberikan PN Raha. Atas perbedaan itu, kata Arif, Ramadio tidak ditahan usai sidang putusan di PN Raha pada Jumat, 12 Februari 2021. (B)

(Baca juga: PN Raha: Mantan Wakil Bupati Butur Harus Ditahan di Rutan)

(Baca juga: Usai Putusan Vonis Mantan Wakil Bupati Butur tidak Ditahan, Ada Apa?)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan