Akibat Covid-19, Pembayaran Pajak dan PBB di Kendari Ditunda

  • Bagikan
Kepala BP2RD Kota Kendari, Sri Yusnita. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mewabahnya Covid-19 khususnya di Kota Kendari membawa dampak buruk bagi keberlangsungan para pelaku bisnis. Terlebih ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini memiliki jumlah terbanyak positif corona di tingkat provinsi.

Kiat Pemerintah Kota Kendari menanggulangi bisnis perhotelan sebagai dampak tersebut, yakni memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran denda pajak hotel, rumah kos, restoran, parkir, air tanah, dan pajak hiburan.

Penundaan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor: 332 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 April 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, Sri Yusnita, menerangkan penundaan dan penghapusan denda pajak hanya berlaku pada masa pajak Maret-Mei 2020. Sementara penghapusan denda pajak hotel, rumah kos, restoran, parkir, air tanah, dan pajak hiburan juga berlaku pada Maret, April dan Mei 2020.

“Jadi yang boleh untuk dilakukan penundaan pembayaran pajak adalah masa pajak Maret, April, dan Mei 2020. Penundaatn tersebut tidak dikenakan denda. Berbicara regulasi, kalau kita menunda pajak akan dikenakan denda. Namun, untuk tiga bulan ini denda ditiadakan,” jelasnya.

Sri Yusnita juga mengingatkan sesuai keputusan Wali Kota Kendari bahwa pembayaran pajak untuk masa pajak Maret sampai Mei 2020 paling lambat Desember 2020. Artinya, pembayaran masa pajak di rentan waktu tersebut ditunggu pada Desember 2020.

Selain itu, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga diperpanjang. Jika biasanya jatuh tempo pada 30 September, sekarang menjadi 1 Desember 2020.

“Jatuh tempo pembayaran PBB juga kita perpanjang sampai 1 Desember,” ucapnya.

Surat keputusan wali kota Kendari tersebut terdapat syarat harus dipenuhi masyarakat, seperti wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala BP2RD dan melampirkan foto copi Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak Daerah.

Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku April sampai Desember dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya-akan dilakukan pembetulan.

(Baca juga: Wali Kota Kendari akan Tutup Toko yang Berani Masukan Pembeli Tak Bermasker, Ini Syarat Lainnya)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan