Akibat Sengketa Lahan, Puluhan Rumah BTN Terancam Digusur

  • Bagikan
Proses pembacaan putusan pihak Pengadilan Negeri Kendari melalui juru sita. (Foto: Riswan/SSULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan rumah BTN di Jalan Salomo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari terancam digusur akibat terlibat sengketa lahan. Lahan yang disengketakan itu seluas 32.680 meter persegi.

Pihak Panitra Pengadilan Negeri melalui jurusitanya membacakan putusan dimana Surat penetapan Pengadilan Negeri Kendari 8 September 2020 No. 93/PDTG/2020/PNKendari tetang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perdata sesua ketetapan tersebut.

“Yang kita bacakan ini adalah tentang objek-objek perkara yang kami sita itu seluas 32.680 meter persegi, memang tugas kami sebagai juru sita untuk membacakan keputusan ini,” jelas Juru sita Pengadilan Negeri Kendari M Yusuf Yukas, Senin (21/12/2020).

Rumah BTN di Jalan Salomo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari yang disengketakan.

Dalam perkara ini, belum ada pemenang sebab perkaranya masih berjalan dalam proses persidangan, namun objek ini diamankan atau diambil alih pihak Pengadilan Negeri, agar di dalam proses berjalannya perkara tidak terjadi penjualan, digadai atau dipindah tangankan.

“Tidak boleh ada aktivitas apapun dalam area ini (wilayah sitaan), jika ada aktivitas di dalam area, seperti menjual atau semacamnya setelah hari pembacaan putusan maka itu termasuk tindakan pidana,” tegasnya

Di tempat yang sama, pihak kuasa hukum penggugat Dahrian Aneboa SH bersama Alvan Kharis Aneboa SH., MH juga turut hadir dalam pembacaan putusan eksekusi lahan di dampingi pihak penggugat.

“Untuk objek yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri melalui juru sitanya sah pada hari ini terhadap tanah sengketa tanah peninggalan orang tua Hj. Hasriah, yaitu sebagai pihak para penggugat perkara No.93/PDTG/2020/PNKendari, yang sementara sedang berjalan proses perkaranya sampai hari ini,” ucap Dahrian selaku kuasa hukum penggugat.

“Ini peninggalan orangtua kandungnya yang diolah sejak 1960, pegangan kami SKT (Surat Kepemilikan Tanah) lengkap dengan batas-batasnya. Namun mereka (tergugat) cuman memiliki surat pernyataan yang disaksikan empat orang warga,” sambungnya.

Dahrian juga menerangkan, permohonan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri dikabulkan oleh majelis hakim perkara, setelah mencermati dan mempelajari segala bukti-bukti yang ada keterangan saksi-saksi maupun keterangan fakta di lapangan hingga permohonan sita jaminan telah dikabulkan dan menurut hukum layak dikabulkan.

“Dibacakan tadi oleh jurusita Pengadilan Negeri Kendari, sehingga dengan demikian dengan luas tanah 32.680 meter persegi tersebut dalam status sita jaminan sehingga dalam pihak khususnya para tergugat tidak boleh melakukan aktivitas di atas tanah sengketa karena status hukum sita jaminan apalagi pihak developer para tergugat mengalihkan kepada orang lain secara hukum tidak dibolehkan,” jtambahnya.

Pihaknya saat ini menunggu tahap kesimpulan perkara, yang mana akan menentukan proses keputusan akhir dari duduk perkara yang sedang bergulir.
“Kesimpulan tadi untuk menyimpulkan, proses persidangan dari awal hingga akhir, kemudian majelis hakim mengagendakan untuk proses putusan akhir dari perkara ini,” tambahnya.

Terdapat lima nama yang menjadi tergugat dalam sengketa lahan, sementara itu pihak penggugat terdapat sembilan nama.

“Salah satu tergugat itu PT Anoa Putra Sejahtera sebagai developer yang melaksanakan pengembangan perumahan di area lokasi tanah sengketa Yudi Dita prima, H. Jefri, Abdul Natalis, Saldi SH, sedangkan yang kami daftarkan di panitra Pengadilan Negeri Kendari pada 8 September 2020 para penggugat, yaitu Hj. Hasria, Bimasiah.B, Puji Zatmanto, Wulandari, Musniarti Cahyani Tombili, Kasman, Nur Aida ,Yanti Laduma, Budiman,” ucapnya.

Pihak tergugat tidak satupun hadir dalam pembacaan putusan dari juru sita Pengadilan Negeri Kendari. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan