Aksan Jaya Putra Sosialisasikan Perda Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kendari

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Kaya Putra saat sosialisasi Perda, (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Kaya Putra saat sosialisasi Perda, (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat dan Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (20 Juni 2022).

Aksan Jaya Putra mengungkapkan bahwa Perda tersebut terbit sejak enam tahun yang lalu mengatur terkait perumahan dan pemukiman. Sehingga penting untuk disosialisasikan, agar masyarakat tahu dan memahami isi daripada Perda tersebut.

Sebab salah satu persoalan yang dihadapi saat ini adalah masalah permukiman kumuh. Ini terjadi karena perkembangan permukiman yang sangat pesat yang tidak diimbangi dengan pemenuhan sarana prasarana permukiman yang memadai.

Kondisi itu semakin komplek mengingat kondisi geografis Kota Kendari yang beragam, sehingga karakteristik dan permasalahan permukiman kumuh juga beragam dan perlu penanganan terencana dan terarah.

“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah melalui prodak hukum yang dibuat. Dan pastinya masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Aksan Jaya Putra, Senin (20 Juni 2022).

Sementara itu, Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sultra, Ir. Muhammad Ramli mengungkapkan, di dalam Perda Nomor 15 Tahun 2016, ada tiga hal yang paling utama, yakni perencanaan kawasan permukiman, eksekusi atau pembangunan, dan pengawasan.

Olehnya itu, masyarakat harus mengetahui lokasi yang bisa dan tidak untuk membangun rumah.

“Di dalam Perda ini sudah menjelaskan itu semua. Seperti larangan membangun rumah di bentaran sungai” jelasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan