Aksi Damai KP3KR Tuntut DPRD dan Bupati Muna Dukung Kota Raha Jadi DOB

  • Bagikan
Salah satu Korlap Aksi Damai KP3KR, Laode Fasihu saat berorasi di Kantor DPRD Muna. (Foto: Athar)
Salah satu Korlap Aksi Damai KP3KR, Laode Fasihu saat berorasi di Kantor DPRD Muna. (Foto: Athar)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komite Penuntutan Percepatan Pemekaran Kota Raha (KP3KR) bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Muna melakukan aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Muna, Senin (17/6/2019).

Terdapat empat poin dalam pernyataan sikap dari aksi damai tersebut, yakni menuntut agar Pemda dan DPRD Muna untuk bersama memperjuangkan pemekaran dan merealisasikan Kota Raha menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) tahun 2019.

Kemudian meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk bersama proaktif mengawal pemekaran Kota Raha menjadi DOB dan meminta DPR RI untuk membahas pemekaran Kota Raha dalam masa sidang terakhir Tahun 2014-2019, sebagaimana janji yang disampaikan Ketua DPR RI pada 2014.

Serta mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Raha untuk bersama berjuang mengawal pemekaran Kota Raha pada tahun 2019.

Jendral Lapangan, Laode Ali Bahar Ndoasa, menuturkan aksi ini dipicu karena Kota Raha yang berdasarkan kajian teknik, kajian akademik maupun penilaian standar sesuai undang-undang dinyatakan memenuhi syarat dan layak menjadi DOB, dengan dikeluarkannya Ampres Nomor: R-66/PRES/12/2013, bersamaan dengan tiga daerah di Sulawesi tenggara yakni Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan serta sejumlah daerah lain di Indonesia.

Namun dalam perjalanannya pemekaran Kota Raha ditunda dan akan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 sesuai dengan kutipan sidang paripurna DPR RI pada 2014 lalu saat menetapkan 19 rancangan Undang-Undang DOB, dimana salah satu dari 19 DOB tersebut adalah Kota Raha.

“Semua persyaratan untuk mekarnya Kota Raha menjadi DOB telah dipenuhi 100 persen, tapi kenyataannya hingga saat ini Kota Raha belum juga dimekarkan,” tutur Ali Bahar Ndoasa yang akrab disapa Athar kepada SultraKini.Com.

Berangkat dari permasalahan tersebut, lanjut Athar, pihaknya menuntut kepada semua pihak baik Presiden, DPR RI, kementerian terkait, Gubernur dan DPRD Sultra, Bupati serta DPRD Muna untuk memasukkan Kota Raha dalam agenda prolegnas pada masa sidang terakhir anggota DPR RI masa bhakti 2014-2019, untuk selanjutnya rancangan UU DOB Kota Raha dapat disahkan.

Untuk itu, mewakili lembaga KP3KR, Athar mengajak partisipasi aktif seluruh masyarakat baik yang tergabung dalam organisasi sosial kemasyarakatan, partai politik, paguyuban, organisasi keolahragaan, praktisi dunia usaha, komunitas pemuda serta generasi milenial untuk bersama-sama mendukung pemekaran Kota Raha.

“Perjuangan ini adalah sebuah panggilan nurani untuk membela kehormatan Kota Raha yang seyogyanya sudah harus definitif sejak tahun 2014, sehingga dapat disejajarkan statusnya dengan kota lain di Sultra yang lebih banyak memiliki kesempatan untuk maju seperti Kota Kendari dan Kota Bau-Bau,” pungkasnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan