Aksi Protes IUP di Wawonii Permasalahkan Dampak Buruknya Kedepan

  • Bagikan
Aksi bela Wawonii menuju Kantor Gubernur Sultra, Kamis (14/3/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Aksi bela Wawonii menuju Kantor Gubernur Sultra, Kamis (14/3/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Belah Wawonii (FRSBW), bergerak ke Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (14/3/2019). Kedatangannya untuk meminta Ali Mazi selaku gubernur mencabut 15 Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Pulau Wawonii).

Dalam pernyataan sikapnya, IUP yang dipermasalahkan tersebut merupakan jenis galian nikel dan kromit, diterbitkan sewaktu Konawe Kepulauan belum mekar atau masih Kabupaten Konawe dan Lukman Abunawas menjabat Bupati Konawe.

Ada juga IUP berstatus eksplorasi dan izin operasi produksi. Lahan yang memiliki IUP seluas 23.373 hektare atau 32,08 persen dari total luas daratan Kepulauan Wawonii 73.992 hektare.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pulau Wawonii masuk daerah yang tidak diprioritaskan bagi pertambangan, karena luas wilayah daerah tersebut kurang dari 2.000 hektare.

Di sisi lain, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 39 bahwa Kabupaten Konkep tidak diperuntukkan untuk kawasan pertambangan, melainkan kawasan pertanian perikanan.

IUP dipermasalahkan tersebut, di antaranya PT Cipta Puri Sejahtera; PT Hasta Karya Megacipta; PT Investa Kreasi Abadi; PT Gema Kreasi Perdana; PT Natanya Mitra Energi; PT Derawan Berjaya Mining; PT Bumi Konawe Mining; PT Kimco Citra Mandiri; PT Alitama Karya; PT Konawe Bakti Pratama; dan PT Pasur Berjaya Mining. Perusahaan tersebut tersebar di Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Tengah, Wawonii Selatan, Wawonii Timur, Wawonii Utara, dan Wawonii Tenggara.

Menurut Jenderal Lapangan Aksi, Mando Maskuri, wilayah setempat tidak layak dijadikan kawasan tertambangan. Apabila IUP tidak dicabut, lingkungan akan terkena imbasnya.

“Dampaknya adalah beberapa sektor potensial di Konkep, seperti kehutanan, perikanan, perkebunan, pertanian, dan pariwisata akan hilang. Sementara sektor tersebut merupakan sumber penghasilan masyarakat Konkep,” jelasnya.

Aksi bela Wawonii dari ribuan orang ini, menuntut gubernur Sultra segera mencabut 15 IUP di wilayah Wawonii, mengeluarkan surat keputusan pelarangan penerbitan IUP, dan memuat surat larangan beraktivitas kepada PT Gema Kreasi Perdana termasuk menarik semua peralatan perusahaan di Pulau Wawonii.

Hingga kini unjuk rasa masih berlangsung di sekitaran Kantor Gubernur Sultra. Mereka yang tergabung dalam aksi, yakni STN, GMNI, IMP, PMMW, PC IMM, KAMMI, PMII UHO, GMSD, HIOMAWANI, HIPMA Konut, IPPMIK, IPMAKU Sultra, IKAMI Sulsel, BEM UMK, BEM Unsultra, BEM Unusura, BEM Teknik UHO, FPSK, BRM STIMIK Bina Bangsa.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan