Aktifitas Tambang Galian C di Wakatobi Mandek, Pemda dan Kepolisian Beda Pendapat

  • Bagikan
Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Wakatobi soal tabang galian C (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM) 
Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Wakatobi soal tabang galian C (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sudah lebih dua bulan lamanya, seluruh aktivitas tambang galian C atau pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan di Kabupaten Wakatobi di hentikan oleh kepolisian. Hal ini pun berdampak pada pembangunan di Wakatobi.

Nampaknya persoalan tersebut belum mendapatkan titik terang kapan  beroperasi kembali.

Bahkan saat rapat dengar pendapat di DPRD Wakatobi, Selasa (27 April 2021), pemerintah daerah (Pemda) dan kepolisian berbeda pendapat terkait  legalitas aktivitas pertambangan mineral bukan logam itu.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wakatobi Kamaruddin mengatakan,  Pemda telah melakukan rapat sebanyak empat kali bahkan dihadiri oleh Kapolres Wakatobi, namun belum ada kesimpulan yang diambil, karena seluruh aktivitas galian C di Wakatobi ilegal alias tidak memiliki izin.

Apa lagi izin pertambangan saat ini sudah bukan wewenang pemerintah kabupaten maupun provinsi namun merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ASDM).

Bahkan menurutnya, sebagian besar lokasi tambang galian C di Wakatobi tidak sesuai dengan detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wakatobi.

Namun menurutnya, sudah saatnya di carikan solusi jangka panjang dan sulusi jangka pendek agar dapat menyelamatkan sejumlah proyek pemerintah terutama berkaitan dengan jalan karena membutuhkan material galian C.

Walaupun begitu, ia berharap solusi yang diambil nanti tidak bertentangan dengan detail tata ruang Wakatobi, karena jika melanggar maka bisa dikenakan pidana.

“Ada pekerjaan kita melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 28 miliar yang terpaksa kita tunda pekerjaannya, bahkan yang telah ditandatangani kontraknya kami tarik kembali karena tidak ada material,” ungkapnya, Selasa (27/4/2021).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wakatobi Jaemuna mengatakan, sejak tahun 2018 pihaknya selalu intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian C di Wakatobi.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, semua aktivitas pertambangan galian C di Wakatobi  tidak memiliki izin lingkungan. Pihaknya pun telah menyampaikan hal tersebut kepada para pelaku usaha tambang galian C untuk segera mengurus izin, namun tidak pernah diindakan.

“Waktu kami turun lapangan mereka berhenti tapi setelah kita balik mereka kerja lagi. Kami tidak punya kekurangan untuk menghentikan aktivitas mereka secara paksa. Sudah itu situasi lapangan yang kita hadapi. Tapi hasil rapat kami bersama Kapolres tanggal 25 Februari 2021 di sekretariat daerah, pihak kepolisian siap mengawal jika ada aktivitas galian C berjalan,” paparnya.

Lanjutnya, jika aktivitas galian C ilegal ini dibiarkan terus-menerus maka bisa jadi dalam kurung waktu 50 sampai 60 tahun kedepan tidak ada lagi gunung. 

Sehingga menurutnya, aktivitas galian C ini sudah harus memiliki izin agar mereka bisa lebih tertib.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil komunikasi DLH Wakatobi dengan Dinas Sumber Mineral Provinsi Sultra bahwa pemerintah daerah Wakatobi pernah mengusulkan Wakatobi bukan wilayah bertambangan.

“Ada datanya secara resmi kami dikasih lihat, tapi lagi-lagi menurut mereka masih bisa kita usulkan untuk dirubah menjadi wilayah pertambangan, namun ini wilayah Dinas PU dan Tata Ruang Wakatobi,” tegasnya.

Walaupun izin pertambangan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM namun pihaknya memiliki wewenang untuk menelaah apakah izin lingkungan usaha tersebut harus UKL/UPL atau Amdal.

Anggota DPRD Wakatobi, Erniwaji  Rasyid menerangkan, aktivitas galian C ini sangat miris karena bertahun-tahun melanggar dua undangan-undang sekaligus yaitu undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup, sehingga ia meminta agar pemerintah bisa segera mencarikan solusi persoalan ini.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman mengungkapkan, secara yuridis izin pertambangan galian C di Wakatobi telah bisa dilakukan karena ada dua dasar hukum yang mendasari aktivitas tersebut yaitu keputusan Menteri ESDM Nomor 3673 K/30/MEM/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penetapan wilayah pertambangan pulau Sulawesi dan Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang Wakatobi.

“Dalam hal ini Pemda Wakatobi memiliki wilayah izin pertambangan rakyat sebagaimana dalam peta wilayah pertambangan Kementerian ESDM RI. Bahkan dalam pasal 29 Perda Nomor 12 tahun 2012 itu kawasan pertambangan sekitar 5.490,27 hektar. RTRW Wakatobi menyediakan pertambangan rakyat,” terangnya.

Menurutnya, saat ini sudah ada yang mengurus izin pertambangan di Kementrian ESDM, dan tinggal menunggu dikeluarkan izinnya.

Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini meminta agar pemerintah segera mencarikan solusi terbaik karena akibat penghentian tambang galian C ini telah membuat masyarakat resah terutama para supir truk yang menggantukan kehidupannya disitu.

Namun sayangnya rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wakatobi Arifuddin, tidak melahirkan satupun rekomendasi terkait aktivitas tambang galian C di Wakatobi. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan