Aktivitas Ilegal Hutan Produksi di Mubar, Seret Kontraktor ke Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: anakbangsa-ku.blogspot.com)
Ilustrasi (Foto: anakbangsa-ku.blogspot.com)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Tiga unit excavator beserta enam unit truk disita aparat Kepolisian Resor Muna. Penyitaan barang turut mengamankan dua kontraktor yang melakukan aktivitas ilegal pengambilan bahan material dalam kawasan hutan produksi yang dijadikan tambang galian C di Desa Masara, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

Kedua kontraktor tersebut berinisial IR dan HZ. Salah satu di antaranya telah dimintai keterangan dan terbukti adanya unsur melawan hukum melakukan aktivitas ilegal.

“Setelah statusnya naik ke tahap penyelidikan akan ditetapkan tersangka,” ujar Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, Kamis (11/10/2018).

Aktivitas perambahan hutan ilegal untuk kepentingan proyek pekerjaan timbunan sudah sekitar dua hektare dan terjadi sejak lama. Hal itu berdasarkan aduan yang dilaporkan oleh Dinas Kehutanan Muna pada 5 Oktober 2018.

Kapolres Muna mengaku, aktivitas ilegal itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Sudah dibuatkan laporan polisinya, jadi kasus ini secepatnya kami proses,” tambah AKBP Agung Ramos.

Untuk diketahui, pihak kontraktor dilaporkan oleh Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Wilayah VI Pulau Muna, Unding kepada Polres Muna pada Jumat (5/10) lalu atas dugaan perambahan dan pengrusakan hutan produksi dengan cara menggali, guna kepentingan proyek timbunan yang terletak di Desa Masara, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Para kontraktor tersebut dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Selain Polres Muna, kasus ini juga dilaporkan di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan