Aktivitas PT Jhonlin Diduga Rusaki Jalan Provinsi dan Nasional di Dua Kabupaten

  • Bagikan
Aliansi Masyarakat Bombana Pro Demokrasi hearing bersama anggota DPRD Sultra terkait aktivitas PT Jhonlin. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bombana Pro Demokrasi menggelar unjuk rasa di DPRD Sultra. Mereka mengadukan aktivitas PT Jhonlin di Kabupaten Bombana yang dinilai merusak jalan provinsi dan nasional di Kabupaten Konawe Selatan dan Bombana.

Aksi Aliansi Masyarakat Bombana Pro Demokrasi tersebut diterima oleh anggota Komisi II dan III DPRD Sultra.

Koordinator Lapangan, Muhamad Arham, mengatakan pihaknya meminta agar aktivitas PT Jhonlin yang menggunakan jalan provinsi dan nasional dihentikan sebab mengakibatkan kondisi jalan yang ada di Konsel dan Bombana rusak parah.

Pihaknya juga mempertanyakan izin penggunaan jalan provinsi dan nasional yang dilalui oleh PT Jhonlin. Jikalaupun sudah ada izinnya, apa pertimbangan sehingga PT Jhonlin diberikan izin.

“Berdasarkan informasi dari balai jalan bahwa PT Jhonlin belum memiliki izin. Jangankan memiliki izin, mengurus izin saja belum. Kami mendesak agar PT Jhonlin mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh negara,” ucapnya, Senin (29/6/2020).

Muhamad Arham mengaku, pihak perusahaan menggunakan pelabuhan rakyat Paria. Pelabuhan tersebut menelan anggaran Rp 6,3 miliar. Ironisnya pelabuhan itu belum diresmikan tetapi ambruk diduga akibat aktivitas PT Jhonlin, sehingga pelabuhan ini dipasangi garis polisi.

“Pelabuhan Paria yang kapasitasnya sebagai pelabuhan rakyat, saat pelabuhan ini digunakan oleh PT Jhonlin masyarakat tidak diperbolehkan masuk. Bahkan, Pelabuhan Paria tersebut dipasangi dengan garis polisi. Artinya, tidak boleh ada kegiatan lain selain kepolisian di tempat yang dipasangi garis polisi itu. Namun faktanya, PT Jhonlin tidak mengindahkan garis polisi tersebut. Mereka sandarkan kapalnya lalu beraktivitas di pelabuhan yang digaris polisi tersebut,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, terminal khusus diformula menjadi pelabuhan umum. Selain itu, mobil yang digunakan oleh PT Jhonlin tidak memiliki plat. Perusahaan juga tidak memiliki Amdal. Masyarakat Bombana menolak dengan keras aktivitas PT Jhonlin karena merusak jalan provinsi mulai dari Kota Kendari-Konsel hingga Bombana.

“Hentikan aktivitas PT Jhonlin menggunakan jalan provinsi dan nasional, silakan buat jalan tersendiri seperti perusahaan lain,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi membenarkan bahwa izin PT Jhonlin masih bermasalah.

“Kalau PT Jhonlin ini kita kroscek ke semua izin khususnya itu masih ada berbagai masalah,” terangnya.

Terkait dengan masalah izin tersebut, DPRD Sultra sementara menelusurinya, termasuk izin terminal khusus dan terkait dengan plat mobil-pihaknya akan mengundang Dirlantas Polda Sultra.

“Kita akan segera mengagendakan RDP (rapat dengar pendapat) bersama dengan PT Jhonlin dan mengundang dinas terkait, Balai Jalan, dan Dirlantas Polda Sultra,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Sultra, Rahman Rahim menambahkan, keberadaan PT Jhonlin di Kabupaten Bombana dengan aktivitas melakukan baking gula pasir hasil impor sebaiknya dilakukan evaluasi menyeluruh. Pasalnya, hadirnya PT Jhonlin dengan memobilisasi gula rafinasi dari Pelabuhan Bungkutoko (Kendari) ke Bombana menimbulkan banyak dampak. Salah satunya kerusakan jalan yang dilintasinya, baik itu jalan nasional, provinsi ataupun jalan kabupaten.

“Keberadaan PT Jhonlin yang beroperasi di Kabupaten Bombana ini harus di evaluasi. Mulai izin pendirian pabrik, apakah sudah ada analisis dampak lingkungannya, surat izin penggunaan jalan umum dan lainnya karena semua itu di lembaga DPRD ini tidak diketahui keberadaan PT Jhonlin,” ucapnya.

Ia mengaku sering sekali mendapat aspirasi terkait kerusakan jalan di Konsel dan Bombana. Salah satu penyebabnya karena keberadaan mobilitas gula yang diangkut oleh PT Jhonlin.

“Kalau tidak memenuhi syarat, sebaiknya keberadaan PT Jhonlin ini untuk disetop dulu sampai adanya pelabuhan khusus. Ingat kami tidak melarang adanya investasi, tetapi investasi tersebut tidak mengganggu aktivitas lain,” sambungnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan