Aktivitas PT Masempo Dalle di Konut masih Dilarang

  • Bagikan
Aktivitas PT Masempo Dalle. (Foto: Istimewa)
Aktivitas PT Masempo Dalle. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perusahaan tambang yang masih beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya tidak semulus seperti yang dibayangkan.

Bagaimana tidak, salah satu perusahaan tambang PT Masempo Dalle yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut sama sekali belum diperbolehkan melakukan aktivitas karena belum melaksanakan kewajiban seperti yang telah di syaratkan dalam aturan penambangan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Sultra, Muh Hasbullah kepada SultraKini.com, Kamis (15/11/2018).

Menurutnya sajauh ini legalitas yang dimiliki oleh PT Masempo Dalle hanya berupa Izin Usaha Penambangan (IUP). Sementara kewajiban lainnya seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) belum dipenuhi.

“Memang IUP nya ada dan masih berlaku, tapi RKAB dan Jamrek nya belum ada, jadi mereka tidak bisa melakukan aktivitas tanpa adanya RKAB dan Jamrek,” ungkapnya

Muh Hasbullah menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada BAB XIII Hak dan Kewajiban, bagian kedua tentang kewajiban Pasal 99 (1) setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK operasi produksi. dan Pasal 100 (1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang.

Seilan itu, PT Masempo Dalle rupanya tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Sahid, mengatakan bahwa sampai saat ini PT Masempo Dalle belum pernah mengajukan IPPKH.

“Belum pernah mengajukan,” singkatnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (14/11/2018).

Sehingga berdasarkan aturan, pasal Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut 43/2008”), yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin menteri.

Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH, yakni sanksi pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan