Aktivitas PT Sari di Koltim Dihentikan Sementara

  • Bagikan
Rapat dengar pendapat membahas pembebasan lahan rawa Tinondo bersama DPRD Koltim, Senin (25/3/2019). (Foto: Hasrianty&Wulandari/SULTRAKINI.COM)
Rapat dengar pendapat membahas pembebasan lahan rawa Tinondo bersama DPRD Koltim, Senin (25/3/2019). (Foto: Hasrianty&Wulandari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Carut marut pembebasan lahan rawa Tinondo di Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur belum menemukan titik penyelesaian. Pihak PT Sari, Pemda Koltim maupun ahli waris bertahan dengan dengan argumennya.

Ahli waris rawa Tinondo kembali mendatangi Gedung DPRD Koltim guna mengikuti rapat dengar pendapat, Senin (25/3/2019), sehubungan janji PT Sari yang belum membayarkan ganti rugi ribuan pohon sagu di wilayah lahan tersebut. Pihak perusahaan didesak memenuhi janjinya.

“Kami harap perusahaan memenuhi tuntutan kami, yakni pihak perusahaan segera membayar ganti rugi ribuan pohon sagu di rawa Tinondo, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi kami meminta kepada pemerintah daerah menutup sementara kegiatan PT Sari, kami juga akan membawa masalah ini ke rana hukum,” ucap Juru Bicara Ahli Waris, Jabir.

Menurut dia, pihak perusahaan tidak memiliki izin perkebunan, izin Hak Guna Usaha, perusahaan tersebut baru mengusulkannya.

Ditambahkannya, Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2018, yakni Bupati atau wali kota untuk (1.) melakukan penundaan penerbitan rekomendasi atau izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan, kecuali yang diatur dalam diktum kedua angka 2;

(2.) melakukan pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh area perkebunan pada wilayah kabupatennya yang diusahakan oleh badan usaha maupun perseorangan yang mencakup: peruntukan, luas tanah, dan tahun tanam;

(3.) melakukan pengumpulan data dan peta serta verifikasi atas izin lokasi dan izin usaha perkebunan atau surat tanda dan daftar usaha perkebunan yang mencakup nama dan nomor, luas, lokasi, no penerbitan, peruntukan, luas tanam, dan tahun tanam;

(4.) mengumpulkan data dan peta perkebunan rakyat pada wilayah kabupatennya yang berada kawasan hutan dan di luar kawasan hutan (area penggunaan lain);

“(5.) menyampaikan hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada angka 2 angka 3 dan 4 kepada gubernur dan tembusan kepada menteri pertanian, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, dan Menteri agraria dan Tata Ruang dan kepala badan pertanahan nasional,” sambungnya.

Ditempat yang sama pihak perusahaan dan pemerintah daerah enggan memenuhi tuntutan para ahli waris dengan alasan masih memverifikasi lapangan.

Manager PT Sari, Rudi, mengatakan pihaknya masih menyelesaikan langkah-langkah untuk melakukan pembayaran kepada ahli waris.

Hal senada juga disampaikan Pemda Koltim melalui Kesbangpol, Sahibo. Pihaknya tetap mengakomodir tuntutan ahli waris rawa Tinondo sambil melakukan verifikasi.

Para pihak dalam pertemuan tersebut tidak mencapai mufakat, sehingga pihak penengah dalam hal ini DPRD Koltim merekomendasikan kepada Pemda Koltim menutup sementara aktivitas PT Sari di rawa Tinondo sampai 10 April mendatang, berdasarkan permintaan ahli waris. Kemudian, merekomendasikan kepada akhi waris menyelesaikan persoalan itu dengan arif dan bijaksana, dan pihak dewan akan mempertimbangkan untuk membentuk timsus dengan catatan menyerahkan bukti-bukti otentik kepada pihaknya.

Laporan: Hasrianty&Wulandari
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan