Akui Retribusi Langgar Perda, Dihub Wakatobi Tetap Pungut Rupiah dari Pedagang di Terminal

  • Bagikan
Salah satu Lokasi Pedagang kaki lima yang di wajibkan Membayar Upetih.(Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Mengetahui adanya penyerobotan kawasan terminal oleh para pedagang dengan menggelar dagangannya di area parkir kendaraan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Wakatobi, seakan tutup mata.

Bukannya melarang, keberadaan pedagang ini malah dimanfaatkan, oleh oknum Dishub untuk mengambil keuntungan melalui pungutan liar (pungli) berkedok retribusi yang ditarik dari para pedagang, dengan besaran yang bervariasi antara Rp 100 hingga Rp ibu 150 ribu, tergantung besaran tempat berdagang.

Salah seorang pedagang kaki lima yang berjualan di terminal tersebut menjelaskan pada SULTRAKINI.COM, selama ini ia bersama teman pedangan lainnya di kawasan parkiran terminal pasar sentral ini, selalu membayar retribusi parkiran kepada pegawai Dinas perhubungan.

“Selama saya berjualan disini, kami selalu membayar biaya sewa tempat kepada pegawai Dinas Perhubungan dan kami dikasi karcir retribusi parkiran,” tutur pedangan yang tak mau disebutkan namanya ini.

Lanjutnya, pungutan liar berkedok retribusi ini, diberikan para pedagang kepada pegawai dinas perhubungan dengan cara membayar harian maupun bulanan.

“Soal pembayarannya itu terserah kami, tapi kebanyakan kami selalu membayar bulanan. Kalau saya itu membayar bulan saja karena hanya 150 ribu, tapi kalau kita membayar harian 5 ribu perhari. Tapi kalau teman-teman yang lokasi yang dipakai untuk mejual besar maka akan besar juga biayanya.” Ungkapnya

Anehnya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Perhubungan darat, Salim Ode membenarkan adanya pungutan yang dikenakan kepada para pedang yang menjual di kawasan parkiran terminal tersebut. Namun menurutnya, pengutan tersebut tidak diambil oleh pegawainya namun masuk di kas daerah.

Tapi cukup mengherankan, karena Salim Ode mengakui bahwa pengutan tersebut menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Pemda Wakatobi tentang retribusi parkiran. Karena dari Perda tersebut diketahui, retribusi di terminal hanya dikenakan untuk mobil dan motor bukan untuk pedang kaki lima.

“Memang kita salah karena dalam Perda tidak ada retribusi untuk pedangan kaki lima yang ada hanya mobil dan motor, tapi dari pada tidak ada pungutkan dari para pedagang yang menjual di situkan, kita yang rugi dong, lebih baik kita pungut saja sebagai sumber PAD kita,” kata Salim Ode.

Salim Ode juga menjelaskan, sepengetahuannya pemungutan retribusi sudah tidak lagi dilakukan, karena pihaknya pernah menghentikan aktifitas ini. Atas adanya pungutan yang dilakukan oknum ini, ia mengaku tidak mengetahuinya.

  • Bagikan