Alasan Ekonomi, Polisi Bekuk Pemuda di Kendari Bawa 1,1 Kg Sabu

  • Bagikan
Konferensi pers Polda Sultra terkait pengungkapan narkotika jenis sabu dengan menjerat pemuda AD di Kota Kendari, Senin (13 Maret 2023). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Provinsi Sulawesi Tenggara dianggap menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Tidak sebatas pria yang berpesan sebagai penjual sabu, melainkan wanita hingga usia muda.

Kali ini pemuda berinisial AD (23) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra setelah kedapatan akan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1,1 kilogram pada Rabu (8 Februari 2023).

Wadir Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, penangkapan AD bermula dari informasi masyarakat melaporkan bahwa ada seseorang yang mencurigakan akan melakukan pengedaran narkoba di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Atas informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 1 bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Alhasil mengamankan seorang pria berinisial AD di indekos (kos-kosan),” ujar Nugroho, Senin (13 Maret 2023).

Dia menerangkan, ketika dilakukan pengeledahan poliai ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 87 saset dengan berat 1,1 kilogram.

“Dari pengakuan pelaku, dia mengedarkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel. Kemudian uang tersebut dia gunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari,” terangnya.

Dari interogasi, terduga pelaku nekat mengedarkan narkotika jenis sabu dikarenakan faktor ekonomi. Namun hal tersebut tidak membuatnya lolos dari jeratan hukum. AD harus mempertangungjawabkan perbuatanya dengan dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan