Alasan Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Antara)

SULTRAKINI.COM: Rekrutmen tenaga honorer rencananya akan dihapus. Salah satu alasan pemerintah, yaitu sistem pengupahan yang tidak jelas.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) bakal menghapus tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer ini mengacu pada Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam SE yang ditandatangani Menpan-RB, Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, ditegaskan hanya ada dua status pegawai pemerintah, yakni PNS dan PPPK. Dengan demikian, seluruh instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Sejumlah alasan pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN ini adalah tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas Menteri Tjahjo Kumolo pada Sabtu (4 Juni 2022) dilansir dari Suara.com.

Tjahjo Kumolo juga menyebutkan, jika tenaga honorer memiliki standar pengupahan yang tidak jelas. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.

Dalam kebijakan tersebut, tenaga honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya harus sesuai kebutuhan, mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR ke depannya.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu. (B)

Laporan: Tian
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan