SULTRAKINI.COM: KONAWE – Alat perekam E-KTP yang tersebar di kecamatan se-Kabupaten Konawe ternyata hampir semuanya telah rusak. Akibatnya, masyarakat harus datang jauh-jauh ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan rekaman.
Kadis Dukcapil Konawe, H. Abdul Rais B. menuturkan, setidaknya ada 23 alat rekam E-KTP yang tersebar di masing-masing kecamatan, minus lima kecamatan pemekaran. Dari jumlah tersebut, hampir semua unit alat rekam itu rusak dan tidak bisa dipakai lagi.
“Yang tersisa itu tinggal di unit saja, yakni di Kecamatan Amonggedo. Sementara alat rekam yang ada di sini (Dukcapil) tinggal hanya dua unit saja,” jelasnya.
Akibat keterbatasan alat tersebut, masyarakat dari berbagai penjuru kecamatan bahkan dari kampung terujung, mesti ke Dukcapil. Menghadapi jumlah penduduk yang begitu banyak, Dukcapil hampir kewalahan. Pelayanan pun dimaksimalkan hingga malam hari. Bahkan ketika kantor lain libur pada hari Sabtu, Dukcapil masih tetap membuka pelayanan.
Selain alat rekam, Rais juga mengaku kekurangan komputer dalam pembuatan kartu keluarga dan akta. Sejauh ini yang tersedia baru dua unit. Sementara operator yang tersedia, ada 8 orang. Sudah cukup untuk melayani warga dengan maksimal.
“Masalah keterbatasan komputer sudah saya sampaikan ke bupati. Insya Allah akan segera direalisasikan,” katanya.
Sementara untuk alat rekam yang rusak, Rais mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Irjen Dukcapil pusat. Ia meminta agar disiapkan alat rekam, minimal di empat wilayah (Utara, Selatan, Barat dan Timur) Konawe. Sehingga masyarakat, tidak perlu jauh-jauh ke Capil untuk merekam.
“Sabtu (01/01/2016) kemarin pihak Irjen ke sini. Kami sudah komunikasi terkait masalah ini. Kita berdoa semoga cepat direalisasikan, agar pelayanan bisa dimaksimalkan,” tandasnya.
Editor: Gugus Suryaman