Alat Pertanian Warga Dicuri, Polres Konawe: Tersangka Ternyata Petani

  • Bagikan
Tersangka pencuri alat pertanian di Konawe diringkus polisi. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satreskrim Polres Konawe meringkus enam orang pencuri spesialis alat traktor pertanian di Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/9/2021).

Warga berinisial TA (47), MI (37), SU (50), HP (45), SD (50), dan SM (45) diamankan kepolisian. Sedangkan satu orang terduga pelaku berinisial S buron.

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, mengatakan berawal dari pengaduan masyarakat pada 7 September 2021 tentang adanya pencurian. Polisi langsung menyelidiki dan menemukan sejumlah barang bukti termasuk tersangka.

Menyangkut enam orang tersangka itu, ternyata memiliki perannya masing-masing ketika beraksi di sekitar 10-15 titik lokasi. Semua tersangka adalah petani.

“Jadi ada yang berperan pengamat di lapangan alat petani di sawah kemudian ada yang berperan sebagai sopir, ada yang berperan sebagai pengambil barang,” jelasnya, Selasa (14/9/2021).

Adapun barang bukti diamankan, berupa empat unit mesin traktor pertanian. Mesin yang dicuri lalu dijual untuk dibelikan mesin traktor yang baru. Hasil penjualan lalu dibadi tersangka. Polisi juga mengamankan dua unit mobil mini bus dan satu unit mobil bak terbuka.

“Alasannya faktor ekonomi, ini masih kita dalami. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,” terangnya.

Terduga pelaku lainnya kini sedang diburu polisi. Sementara para tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP Sub Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (C)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan