Ali Akbar : Segera Kosongkan Lahan Eks PGSD

  • Bagikan
Kepala Biro Adimistrasi Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ali Akbar (Foto: Nur Cahaya / SULTRAKINI.COM)
Kepala Biro Adimistrasi Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ali Akbar (Foto: Nur Cahaya / SULTRAKINI.COM)

SUKTRAKINI.COM : KENDARI – Sengketa lahan yang terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kikila Adi Kusuma terhadap lahan eks PGSD akhirnya mencapai proses final.

Mahkama Agung (MA) telah mengeluarkan putusan nomor 3018 .K/PDT/2017 tanggal 6 April 2018 bahwa putusannya dimenangkan oleh Pemprov Sultra.

Kepala Biro Adimistrasi Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ali Akbar mengatakan, dengan keluarnya keputusan MA maka pihaknya mengimbau kepada Kikila Adi Kusuma segera membayar ganti rugi sebesar Rp. 850 juta.

“Selain wajib membayarkan ganti rugi, kikila juga harus segera mengosongkan objek tersebut paling lambat tujuh hari kedepan terhitung 23 mei 2018.” jelas Ali Akbar saat di temui diruangannya. Selasa (22/5/2018)

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang menyewa lokasi tersebut agar segera meninggalkan lahan tersebut.

“Saat ini kami telah mengirimkan surat peringatan. Jadi, saya harapkakan kepada masyarakat untuk segera mengosongkan aset tersebut.” tambahnya

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa karena Pemprov Sultra mengosongkan secara paksa apabila tdak dilakukan pengosongan secara sadar oleh masyarakat.

 

Laporan : Nur Cahaya

  • Bagikan