Ali Mazi Ikut Bingung Soal Eksekusi Lahan Antam di Konut

  • Bagikan
Aktivitas PT Mughni di lahan Antam (Foto: Istimewa)
Aktivitas PT Mughni di lahan Antam (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meski PT Antam telah memenangkan kasasi atas lahan eksplorasi yang tumpang tindih di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada 2014, namun perusahaan plat merah itu belum juga berbuat apa-apa terhadap PT Mughni Energi Bumi, PT Karya Murni Sejati, PT Wanagon Anoa dan PT Sriwijaya Raya yang masih beraktivitas di lahan tersebut.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, pun tak mampu menengahi hal itu. Ali Mazi mengaku bingung dengan konflik lahan tambang itu. Kata dia, Pemerintah Provinsi Sultra tidak akan menindaki empat perusahaan tersebut sebelum PT Antam sendiri yang melakukan eksekusi lahan atas putusan Mahkamah Agung.

“Kan sudah ada putusan pengadilan, jadi putusan pengadilan itu kan bisa di lakasanakan harus terlebih dahulu melalui eksekusi. Dan permintaan eksekusi itu dilakukan oleh PT Antam, kalau tidak yah bagaimana kita mau eksekusi,” terang Ali Mazi, Selasa (27/11/2018).

“Ini makanya kita juga bingung, tentunya tanpa dilaksanakan eksekusi tentu beberapa perusahan itu juga masih merasa memiliki. nah inikan sulitnya. Yah mestinya pihak PT Antam minta pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan yang mereka miliki,” tambahnya.

Kabid Mineral dan Batu Bara ESDM Sultra, Muh Hasbullah, mengatakan bahwa empat perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas,sebab Clear and Clean (CnC) telah dicabut.

“Jadi empat perusahaan tersebut sudah dicabut CnC nya, jadi mereka tidak diperbolehkan melakukan pemuatan ore nikel,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, berdasarkan SK No.158 tahun 2010 Konut, luas Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Antam sendiri mecapai 16920 meter persegi, dengan IUP galian nikel dan berkahir hingga 29 April 2030.

Meski begitu, empat perusahaan tembang tersebut juga memiliki IUP di atas lahan milik PT Antam, berdasarkan SK No.122 tahun 2012 PT Mughni memiliki WIUP seluas 173.7 meter persegi dan berakhir hingga 23 Desember 2031 dan SK No. 443 tahun 2011 PT Karya Murni Sejati memiliki WIUP seluas 219.2 dan berakhir hingga 15 Desember 2032.

Kemudian berdasarkan SK No. 382 tahun 2011 PT Wanagon Anoa memiliki WIUP seluas 113 meter persegi dan berakhir pada 21 Oktober 2031 dan SK No.146 tahun 2015 PT Sriwijaya memiliki luas WIUP 150 meter persegi berakhir pada 21 Desember 2029.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan