Ali Mazi: Kebijakan Restrukturisasi Kredit OJK Dukung Terwujudnya PEN

  • Bagikan
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dalam acara Forum Sinergi Stakeholder dan Otoritas Jasa Keuangan (FUSION), Selasa (15/12/2020) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dalam acara Forum Sinergi Stakeholder dan Otoritas Jasa Keuangan (FUSION), Selasa (15/12/2020) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 

SULTARAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi/restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 melalui Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 pada bulan Maret 2020 untuk perbankan dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 sejak bulan April 2020 untuk Industri Keuangan Non-Bank. 

Dalam suasana pandemi ini, Ali Mazi menilai OJK merespon cepat terhadap kondisi banyaknya debitur yang mengalami penurunan kemampuan membayar ke bank/lembaga pembiayaan akibat dari pandemi Covid-19, menyebabkan menurunnya konsumsi masyarakat dan berdampak pada penghasilan atau keberlangsungan usaha UMKM, serta pekerja informal/harian lepas.

Gubernur Ali Mazi, mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit sangat mendukung terwujudnya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN tidak terhenti pada kebijakan relaksasi kredit namun terdapat program lain yang merupakan hasil kolaborasi dan sinergi lintas otoritas yang terdiri dari Kementerian Keuangan, OJK, BI, dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Saya berharap agar dana PEN dapat menyediakan likuiditas yang cukup dan dikelola sebaik mungkin untuk mendongkrak penyaluran kredit guna membantu memulihkan perekonomian Sulawesi Tenggara,” ujar Ali Mazi, pada acara Forum Sinergi Stakeholder dan Otoritas Jasa Keuangan (FUSION), Selasa (15/12/2020).

Di sisi akses keuangan masyarakat terhadap produk jasa keuangan, berdasarkan data Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLKI) 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLKI) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen. Angka tersebut terus meningkat dibandingkan hasil survei sebelumnya. 

“Di Sultra saya mengapresiasi pencapaian indeks literasi dan inklusi keuangan yang telah mencapai di atas target nasional tahun 2019 masing-masing sebesar 36,75 persen dan 75,07 persen. Ini semua merupakan hasil kerja keras kita bersama,” ucap Ali Mazi.

Lanjut Ali Mazi, hal ini perlu di sadari masih banyak masyarakat di daerah-daerah tertentu yang memerlukan modal untuk pengembangan usaha tidak bisa mengakes layanan keuangan formal sehingga banyak yang terjebak oleh pinjaman dari rentenir yang menawarkan proses cepat namun suku bunga pinjaman yang tinggi (informal). Berdasarkan hal tersebut, peran dan fungsi TPKAD di daerah sangat signifikan dibutuhkan. 

“Saya selaku gubernur akan mendorong pembentukan TPAKD-TPAKD di seluruh Kota dan Kabupaten. Kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan adalah kunci agar inovasi-inovasi dan strategi yang baru dalam rangka mempercepat literasi dan inklusi keuangan dapat terealisasi untuk menyentuh seluruh lapisan masyarakat baik dengan pendekatan baik dengan pendekatan budaya, agama hingga optimalisasi teknologi informasi,” terangnya.

Disamping itu, kata Ali Mazi, industri jasa keuangan memegang peranan penting dalam perekonomian sebuah negara. Apabila aktivitas industri keuangan terganggu maka akan menggangu aktivitas perekonomian sebagaimana pernah kita alami pada saat krisis tahun 1998. 

Untuk itu industri jasa keuangan perlu terus dijaga agar mampu tumbuh sehat dan kuat sehingga mampu menjalankan fungsinya membangun perekonomian dan mensejahterakan masyarakat.

“Produk jasa keuangan sangat melekat pada kehidupan kita sehari-hari. Misalnya sebagian besar hadirin di ruangan ini punya produk tabungan dari perbankan sebagai wadah untuk menerima gaji, menikmati fasilitas kredit kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor, dana pensiun, hingga asuransi,” tambahnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan