Amankan Eksekusi Rumah, Polisi Temukan BOM

  • Bagikan
Alat Berat Sedang Melakukan Penggysuran. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTAKINI.COM: WAKATOBI – Polisi mengamankan 15 unit badit, 7 parang panjang serta 8 botol bom molotov, saat Pengadilan Tinggi Negeri BauBau akan melakukan Exseusi tanah sengketa, di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Rabu, (27/4).

 

Polisi menemukan bom molotov beserta barang tajam tersebut di halaman dan didalam rumah yang akan di eksekusi, karena dimenangkan penggugat.

 

Sengketa tanah seluas 280 meter persegi ini, dimenangkan oleh La Manadai selaku pihak penggugat, sesuai dengan hasil keputusan Pengadilan tinggi negeri BauBau Nomor 02/penetapan/2003/PNB tanggal 29 desember 2003.

 

Ketua tim exsekusi dari pengadila tinggi negeri Baubau, LM. Sudisman mengatakan pada SULTRAKINI.COM, eksekusi ini sudah sesuai prosedur karena penggugat sudah memenangkan sengketa tanahnya di pengadilan, jadi secara otomatis sudah menjadi milik pemenang.

 

\”Tanah ini telah dimenangkan oleh pihak penggugat dalam hal ini bapak La Madai,\” ucapnya

 

Amatan media ini, keluarga pemilik rumah sempat melakukan perlawanan untuk menghalangi jalannya eksekusi. Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama kerena banyaknya aparat kepolisian yang mengamankan penggusuran.

  • Bagikan