Ambil Sabu di Dinding Ruko, Tersangka di Amankan BNNP

  • Bagikan
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari (Kanan) saat memberikan keterangan penangkapan Mansyur alias Ancu di Kantor BNNP. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aksi Mansyur alias Ancu di dunia narkotika harus berakhir setelah dirinya diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Suawesi Tenggara (Sultra).

Dia tertangkap ketika hendak mengambilnya sabu-sabu yang tertempel di dinding bangunan ruko di Jalan  A.H Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (27/03/2017) lalu.

Penangkapan Ancu berawal dari informasi masyarakat kepada anggota BNNP terkait adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. “Ancu membeli sabu dengan cara transfer online, kemudian ditunjukkan tempat untuk ambilnya oleh si penjual,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari, Kamis (30/03/2017).

Dari hasil penyelidikan, Ancu merupakan jaringan Makassar yang mengedarkan sabu di wilayah Kota Kendari hampir setahun lamanya. Tersangka juga berstatus pengguna sabu.

Barang bukti berhasil diamankan berupa lima paket sabu total 5,93 gram, ATM BCA, bukti transafer, satu unit telepon genggam dan bungkusan kartu joker untuk menyimpan paket sabu serta menempelnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman bui 6 hingga 20 tahun.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan