Amdal VDNI Park Baru Selesai Juni, Pj Gubernur: Kita Tunggu

  • Bagikan
Salah seorang buruh asal Tiongkok di PT VDNI, terlihat sedang mengerjakan tugasnya. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Salah seorang buruh asal Tiongkok di PT VDNI, terlihat sedang mengerjakan tugasnya. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Meski sudah beroperasi, PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VDNI)-Park, kawasan industri di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ternyata belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Hal tersebut sempat disinggung Penjabat Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi saat menyambangi VDNI-Park beberapa waktu lalu (11/4/2018). Dalam pertemuannya yang dihadiri, Direktur Utama PT VDNI, Zhu Mingdong dan Plt. Bupati Konawe, pihak perusahaan mengaku masih menunggu proses Amda.

“Dari hasil pertemuan tadi, katanya Amdal kawasan baru selesai Mei atau Juni 2018 ini. Dan saya minta agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup bisa melihat ini,” ujarnya.

Menurut Teguh, ia sendiri sangat berharap kehadiran VDNI dan perusahaan lainnya yang beroperasi di VDNI Park dapat membawa dampak yang signifikan bagi masyarakat. Namun di sisi lain tidak menginginkan adanya masalah lingkungan.

“Kita juga tidak menginginkan adanya masalah lingkungan di sini. Makanya Amdal kawasannya kita tunggu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, idealnya sebuah perusahaan tambang sebelum beroperasi haruslah memiliki Amdal. Sebab, Amdal tersebutlah yang akan menjadi kerangka acuan dalam mengoperasikan kegiatan tambang dan hubungannya dengan lingkungan sekitarnya.

Kewajiban mengenai Amdal tersebut telah termaktub dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amda atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Sanksi pidananya pun telah disinggung dalam Pasal 109 ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009. Aturan tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1, dipidana dengan pidaan penjara paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp1 M dan paling banyak Rp3 M.

Meski belum menyantongi Amdal, pihak perusahaan tampaknya sudah melakukan upaya untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Sebagaimana diungkapkan Divisi Lingkungan PT. VDNI, Wahyu Agus Kristianto kepada awak media beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, limbah dari aktivitas perusahaan terdiri atas cair dan padat. Limbah pada salah satunya berbentuk slag. Sementara limbah cair, antara lain oli dan sisa pembuangan cair lainnya.

Menurut Agus, untuk limbah slag saat ini masih ditampung. Kedepannya akan dijadikan bahan baku untuk pembuatan batu bata dan genteng yang dikelola masyarakat.

“Sementara untuk limbah cair, kami pastikan hasil akhirnya yang dibuang ke luar kawasan itu bahkan bisa dipakai untuk mandi. Untuk memaksimalkan kontrol itu, kami akan mendirikan titik pantau pembuangan limbah cair di beberapa titik,” jelasnya.

Sementara untuk dampak lingkungan lain, seperti sosial kemasyarakatan, Deputy Branch Manager PT VDNI, A Chairillah Wijdan menjelaskan, pihaknya akan memberikan CSR kepada warga. Untuk hal tersebut, pihak perusahaan telah mendandatangani MoU dengan pihak Universitas Halu Oleo (UHO) guna melakukan kajian terhadap menyaluran CSR.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan