AMP PT Golden Prima Diminta “Angkat Kaki” dari Wakatobi

  • Bagikan
Pimpinan BOM Kepton, La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin. (Foto: istimewa)
Pimpinan BOM Kepton, La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin. (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepton meminta Aspalth Mixing Plant (AMP) PT Golden Prima agar pergi dari Kabupaten Wakatobi karena aktivitasnya mencemari udara hingga diduga mengakibatkan warga sekitar sakit-sakitan.

“Kami minta AMP, tambang batu krikil dan pasir PT Golden Prima di Desa Sombu angkat kaki dari Wakatobi karena aktivitasnya sudah mencemari udara,” ujar Ketua BOM Kepton, La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin, Rabu (7/8/2019).

Roziq mengatakan, aktivitas AMP tersebut mengganggu warga Desa Sombu, hingga warga Wandoka, Kecamatan Wangi-wangi. Warga pun mengeluhkan dampak lingkungan pengelolaan aspal tersebut seperti asap hitam hingga beberapa warga jatuh sakit flu dan batuk karena menghirup udara kotor dari hasil pengelolaan aspal.

“Teras rumah warga jadi hitam, baju yang di jemur menjadi kotor, bahkan air hujan yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari tidak bisa lagi karena atap rumah warga sudah hitam dengan debu dan asap dari perusahaan karena air sudah kotor. Ini sangat meresahkan masyarakat, pemerintah tidak boleh tutup mata dengan persoalan ini, pemerintah secepatnya mencari solusi,” jelas Roziq

Semua kegiatan pemuatan material, pasir, batu krikil, dan aspal yang berlalu lalang di jalan raya tidak menggunakan terpal sebagai penutup material, akibatnya debu berhamburan dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang berlalu lintas di jalan raya, sedangkan dalam aturannya wajib menggunakan tarpal.

“Material seperti batu krikil dan pasir banyak terhambur di jalan raya, perusahaan pun tidak berinisiatif membersihkan kerikil yang berhamburan di jalan hingga ada masyarakat yang jatuh dari motor akibat batu krikil yang terhamburan di jalan-jalan,” ucapnya.

Para pengendara mobil truk pengangkut material terkadang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi sehingga menganggu kenyaman masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.

Manajer PT Golden Prima, Wanto, mengaku perusahaan yang dipimpinnya sudah memiliki surat izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sejak 2017. Bahkan, AMP miliknya dilengkapi dengan mesin pengisap debu.

Ia memperkirakan, debu yang terbang ke permukiman bukan dari AMP, tetapi berasal dari debu jalan menuju AMP karena jalan menuju AMP tidak ditimbun sehingga menimbulkan debu saat mobil melintas ke perusahaan.

Pihaknya berencana menimbun jalan menuju AMP agar mengurangi debu, namun jika belum ditimbun dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiram jalan tersebut secara berkala.

Mengenai mobil truk yang berlalu lalang memuat material kerikil, pasar, dan aspal beberapa waktu lalu, sebagian besar bukan truk milik perusahaannya, namun truk milik masyarakat lokal yang disewa oleh perusahaan yang mengerjakan pekerjaan jalan di Padakuru, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

“Perusahaan yang mengerjakan jalan di Padakuru tidak mempunyai alat AMP, mereka sewa AMP kami. Jadi yang lakukan pembongkaran beberapa hari itu bukan truk kami,” terangnya.

Namun, pihaknya akan tetap menyampaikan ke sopir truk mengurangi kecepatan saat berkendara. Menurutnya, menutup material dengan terpal tidak akan menghilangkan masalah karena material yang dibawa merupakan material basa.

“Ke depan disetiap persimpangan ada anggota kami yang mengatur lalu lintas agar kecepatan dikurangi karena terkadang para sopir disampaikan hari ini, dua hari ke depan lupa lagi,” tambahnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan