Anak di Bawah Umur di Buton Utara Diduga Disetubuhi Ayahnya

  • Bagikan
Terduga pelaku AY ditangkap Tim Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara. (Foto: Dok Polres Buton Utara)

SULTRAKINI.COM: Terduga pelaku ayah setubuhi anak ditangkap Tim Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara.

Polisi menangkap AY atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pria 40 tahun ini ditangkap di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur pada Selasa (4 Oktober 2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Penangkapan AY berdasarkan laporan yang masuk ke polisi pada 3 Oktober lalu.

“Pelaku dilaporkan ke polisi, sudah ditangkap dan ditahan,” jelas Kasat Reskrim Polres Butur, KP La Ode Sumarno dilansir dari laman resmi Polres Buton Utara, Rabu (5 Oktober 2022).

Atas perbuatannya itu, AY dijerat Pasal 82 ayat 2 sub ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan